Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Narkotika Berkedok Ayam Goreng

Adi Subchan - 28 May 2026

Polresta Tangerang membongkar jaringan narkotika sintetis dengan modus kemasan ayam goreng dan bungkus rokok. (Foto: Istimewa)

Polresta Tangerang membongkar jaringan narkotika sintetis dengan modus kemasan ayam goreng dan bungkus rokok.

Aktual Tangerang – Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar peredaran narkotika sintetis lintas wilayah.

Para pelaku memakai kemasan ayam goreng cepat saji dan bungkus rokok untuk menyamarkan barang haram.

Pengungkapan kasus itu melibatkan wilayah Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan (Tangsel), hingga Jakarta Selatan.

Polisi menangkap empat tersangka beserta barang bukti tembakau dan pasta sintetis.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pelaku menggunakan kemasan sehari-hari untuk mengelabui petugas.

“Modusnya menggunakan kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” kata Indra, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga :  Peredaran Narkoba Jenis Liquid Etomidate Marak di Tangerang

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pria berinisial MS di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kawasan Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Senin (10/2/2026) lalu.

Polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 155,88 gram. Petugas kemudian memeriksa telepon genggam milik tersangka.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan transaksi pembelian pasta sintetis melalui media sosial. Barang tersebut diketahui memiliki berat sekitar 100 gram.

Berbekal temuan itu, polisi melakukan controlled delivery di Ulujami, Jakarta Selatan. Operasi dilakukan pada Kamis (12 /2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan paket narkotika dalam kemasan ayam goreng cepat saji.

“Paket itu berisi pasta sintetis seberat 65,58 gram,” ujar Indra.

Polisi lalu mengembangkan penyelidikan ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, petugas menangkap dua pria berinisial SFA dan MK.

Petugas menemukan tembakau sintetis dalam bungkus rokok dengan berat berbeda. Barang bukti masing-masing memiliki berat 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram.

Polisi juga menemukan tembakau sintetis dalam plastik merah seberat 2.330 gram. “Berat barang bukti itu mencapai lebih dari dua kilogram,” ucap Indra.

Baca Juga :  Waspada Modus Penipuan Tebak Gambar dan Nonton Drama China

Selain narkotika, polisi menyita sejumlah cairan kimia dan alat produksi. Barang tersebut meliputi alkohol, chloroform, timbangan elektrik, serta plastik klip. Petugas juga menemukan alat pengaduk dan gelas ukur.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di lokasi itu, polisi menangkap pria berinisial GPA.

Petugas menemukan tembakau sintetis padat seberat 1.101 gram. Selain itu menyita cairan sintetis jenis spray sebanyak 15 mililiter.

“Barang bukti dikemas memakai plastik klip, lakban, hingga botol kaca,” kata Indra.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. Mereka juga bisa dipidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini