Polisi menilang mobil BYD Denza di Cikupa, Tangerang, karena menggunakan pelat nomor modifikasi menyerupai kode kendaraan pejabat RI.
Aktual Tangerang – Polisi menilang mobil BYD Denza berpelat nomor menyerupai kode kendaraan pejabat di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Mobil tersebut sempat dikira kendaraan menteri karena tulisan “R1” terlihat seperti “RI”.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama mengatakan kendaraan itu dihentikan saat melintas di wilayah Cikupa.
“Anggota mengira kendaraan VVIP karena pelatnya menyerupai kode RI,” ujar Fery, Rabu (27/5/2026).
Menurut dia, wilayah Cikupa kerap dilintasi tamu negara dan pejabat penting.
Petugas kemudian mendekati kendaraan untuk memastikan identitas pelat nomor tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelat kendaraan bertuliskan “R1 126”.
Tulisan tersebut dibuat menyerupai kode “RI” milik kendaraan dinas pejabat negara.
Fery menjelaskan pelat asli kendaraan sebenarnya bertuliskan “R-1126”. Namun, angka satu dibuat berdempetan dengan huruf “R” sehingga terlihat seperti “RI”.
“Angka satu diubah posisinya hingga tampak menyatu dengan huruf R,” katanya.
Meski begitu, pengemudi tetap dikenakan sanksi tilang oleh petugas. Polisi juga meminta pemilik kendaraan mengganti tanda nomor kendaraan sesuai aturan resmi.
Pengendara ditilang menggunakan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur penggunaan tanda nomor kendaraan resmi dari Polri. Pelanggar terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
“Pengemudi langsung kami tindak dengan tilang,” ujar Fery. (*)








Leave a Reply