Spa Prostitusi di Serpong Digerebek, 13 Terapis Diamankan

Adi Subchan - 22 May 2026

Petugas gabungan merazia kontrakan di Sepatan, Kabupaten Tangerang, setelah menerima laporan dugaan praktik prostitusi online yang meresahkan warga. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Petugas gabungan merazia kontrakan di Sepatan, Kabupaten Tangerang, setelah menerima laporan dugaan praktik prostitusi online yang meresahkan warga. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Satpol PP Tangsel menggerebek spa di Serpong Utara yang diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung. Sebanyak 13 terapis diamankan.

Aktual Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang Selatan mengungkap dugaan praktik prostitusi berkedok spa dan pijat di Serpong Utara.

Sebanyak 13 perempuan yang bekerja sebagai terapis diamankan dari sebuah outlet spa di kawasan Ruko Lengkong Karya.

Petugas juga menemukan puluhan alat kontrasepsi di lokasi razia tersebut.

PPNS Satpol PP Tangsel Yogi mengatakan, penggerebekan dilakukan Rabu (20/5) malam setelah adanya laporan masyarakat.

Petugas menduga praktik prostitusi masih berlangsung di tempat usaha tersebut.

“Ditemukan kegiatan berkedok massage, tetapi ada praktik prostitusi di dalamnya,” ujar Yogi, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga :  Enam Pejabat BPN Serang Terjerat Dugaan Pungli, Nilainya Rp2 Miliar

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan layanan tambahan di luar jasa pijat dan spa. Layanan tersebut diduga ditawarkan kepada pelanggan sebagai bagian paket tertentu.

Petugas kemudian menyita 48 kondom yang diduga digunakan dalam aktivitas prostitusi.

Temuan itu diperkuat hasil berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah terapis.

“Kami menyita sekitar 48 alat kontrasepsi dan diperkuat hasil BAP beberapa terapis,” katanya.

Menurut Yogi, praktik tersebut diduga berlangsung secara terorganisasi. Ia menyebut manajemen dan pemilik usaha mengetahui aktivitas tersebut.

“Semua paket diketahui manajemen dan pemilik outlet juga mengatur paket tersebut,” ungkapnya.

Kasus itu kemudian dibawa ke sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Tangerang. Hakim menjatuhkan denda Rp10 juta kepada pengelola outlet spa tersebut.

“Manajer outlet disidangkan karena menjadi penanggung jawab di lapangan,” jelas Yogi.

Baca Juga :  Pamulang Rawan Tawuran dan Kriminal, Polisi Gelar Patroli

Satpol PP menyebut lokasi tersebut sudah beberapa kali terjaring razia serupa. Sebagian pekerja bahkan pernah menjalani pembinaan di Dinas Sosial.

“Sudah dua kali dirazia. Ini yang ketiga kalinya,” pungkasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini