Dharma Pongrekun menggugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat.
Aktual Tangerang – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, mengajukan uji materi UU Kesehatan.
Permohonan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Rabu, 13 Mei 2026.
Gugatan menyasar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemohon menilai sejumlah pasal berpotensi merugikan hak konstitusional masyarakat.
Pasal yang digugat berkaitan penetapan Kejadian Luwr Biasa (KLB), penanggulangan wabah, dan ancaman pidana.
Anggota tim hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam, menyatakan permohonan sudah diterima MK.
“Permohonan telah diterima dan kami menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat di Gedung MK, Jakarta.
Tim hukum menggugat lima pasal yang dianggap multitafsir dan membuka kewenangan luas bagi pemerintah.
Pasal yang diuji meliputi Pasal 353 ayat 2 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat 1. Selain itu, Pasal 400 dan Pasal 446 turut dimohonkan pengujian.
Menurut Ishemat, Pasal 353 memberi kewenangan besar kepada Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan status KLB.
Ia menyoroti frasa “kriteria lain yang ditetapkan Menteri” dalam beleid tersebut. “Frasa tersebut dinilai kabur dan berpotensi melanggar kepastian hukum,” ujarnya.
Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi penanggulangan wabah tanpa perlindungan hak individu. Sementara, Pasal 400 dan Pasal 446 mengatur ancaman pidana terkait penanggulangan KLB.bAncaman pidana itu berupa denda hingga Rp500 juta.
Tim kuasa hukum belum membuka seluruh materi permohonan kepada publik. Mereka mengaku menghormati proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
“Permohonan ini langkah konstitusional melindungi hak fundamental warga negara,” tutur Ishemat.
Dalam kesempatan sama, Dharma menyampaikan pandangannya terkait regulasi kesehatan global dan pandemi.
Ia menilai penetapan status wabah dapat memicu pembatasan terhadap masyarakat.
“Cukup diumumkan adanya wabah, masyarakat bisa terkena berbagai pembatasan,” ujar Dharma.
Dharma juga menyinggung amendemen International Health Regulation milik WHO.
Menurutnya, isu pandemi tidak hanya berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Ia menilai terdapat aspek kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.
Dharma turut menyampaikan pandangan pribadi mengenai Covid-19, teknologi 5G, dan tower telekomunikasi.
Ia meminta masyarakat lebih kritis terhadap kebijakan dan narasi kesehatan. Namun, pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi dan belum terbukti secara ilmiah.
“Saran saya, tolak tower di kawasan permukiman,” ucap Dharma. ***









Leave a Reply