Kementerian PU mengungkap alasan pengalihan Kali Ciputat dan Cibenda di kawasan Bintaro XChange sejak 2011.
Aktual Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjelaskan alasan pengalihan alur Kali Ciputat dan Cibenda di kawasan Bintaro XChange, Tangerang Selatan.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti mengatakan izin diterbitkan sejak 2011 dengan syarat tertentu.
Menurutnya, pengembang wajib menyediakan sungai pengganti berkapasitas sama atau lebih besar.
“Izin diterbitkan dengan syarat ada sungai pengganti berkapasitas sama atau lebih besar,” ujar Diana, Jumat (9/5/2026).
Ia menegaskan pengalihan sungai tidak boleh memicu banjir di wilayah sekitar.
Diana menyebut pengalihan alur memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011. Keputusan itu mengatur kompensasi normalisasi ruas Sungai Ciputat dan Cibenda.
Menurut Diana, pengalihan dilakukan dalam rangka normalisasi serta perlindungan alur sungai.
“Pelaksanaan pengalihan dan pembangunan prasarana dinyatakan berfungsi baik oleh tim teknis,” katanya.
Ia menjelaskan sungai yang dialihkan masih berada dalam satu sistem aliran yang sama.
“Sungai yang dialihkan merupakan cabang dari sungai yang sama,” ucap Diana.
Pengalihan alur juga disebut mendukung pengembangan kawasan perumahan dan komersial di Bintaro.
Hasil peninjauan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) menemukan perubahan aliran pada saluran sekunder irigasi.
“Saluran irigasi dialihkan memakai box culvert menuju Sungai Ciputat,” kata Diana.
Dalam keputusan tersebut, PT Jaya Real Property Tbk (JRP) diwajibkan memberikan kompensasi lahan pengganti sungai.
Lahan bekas sungai seluas 21.966 meter kubik ditukar dengan lahan pengganti 35.980 meter kubik.
Lahan pengganti beserta bangunannya akan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Perusahaan juga diwajibkan mensertifikatkan aset pengganti atas nama pemerintah.
Namun, Diana mengungkapkan aset tersebut belum sepenuhnya diserahkan kepada negara. “Status aset pengganti masih milik Jaya Real Property,” ujar Diana.
Kementerian PU telah meminta pengembang menyelesaikan seluruh kewajibannya. BBWSCC juga meminta perbaikan tanggul sebelum proses serah terima aset dilakukan.
“Kami akan membahas kewajiban operasi dan pemeliharaan sungai,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah DPRD Tangerang Selatan menemukan dugaan perubahan aliran Kali Ciputat.
Temuan itu diperoleh Panitia Khusus (Pansus) RTRW saat inspeksi lapangan pada April 2026.
Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi menyebut aliran sungai tidak terlihat mengalir normal.
“Aliran sungai yang melintasi area mal kini terlihat tidak bergerak,” kata Syawqi.
Pansus juga menemukan dugaan perubahan jalur aliran sungai di kawasan tersebut. “Tadinya lurus, sekarang alirannya menjadi belok,” ujarnya.
DPRD kemudian meminta dokumen pendukung terkait aset negara dan pengalihan sungai.
Pihak pengembang menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses klarifikasi.
“Pihak JRP akan kooperatif dalam tahapan selanjutnya,” kata manajemen bidang perencanaan JRP, Virona Pinem. ***









Leave a Reply