DPRD dan Pemkot Tangsel menyetujui Raperda RTRW 2026–2045 dalam rapat paripurna. Fokus pada lingkungan dan tata ruang berkelanjutan.
Aktual Tangerang – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemerintah Kota menyepakati Raperda RTRW 2026–2045. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna.
Rapat digelar di gedung DPRD Tangsel, Selasa (5/5/2026) pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Paripurna dihadiri pimpinan dan anggota dewan. Turut hadir jajaran OPD serta kepala daerah.
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, menyatakaj seluruh fraksi menyetujui raperda.
“Semua fraksi sepakat Raperda RTRW masuk tahap persetujuan bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan pembahasan berlangsung sejak November 2025. Proses berakhir pada April 2026.
Pembahasan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk akademisi, masyarakat, dan instansi terkait.
Pansus menggelar rapat dengar pendapat dan konsultasi publik. Koordinasi lintas sektor juga dilakukan intensif.
Studi komparasi dilakukan ke sejumlah daerah. Antara lain Jakarta, Surabaya, Depok, dan Tangerang.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam pembahasan. Isu tersebut mencakup urbanisasi dan pertumbuhan penduduk.
Selain itu, integrasi transportasi turut dibahas serius. Pengendalian banjir dan ruang terbuka hijau juga disoroti.
Ahmad menegaskan persoalan lingkungan menjadi perhatian utama. “Masalah lingkungan harus ditangani serius ke depan,” katanya.
Isu mencakup pengendalian banjir dan pengelolaan limbah. Keberlanjutan tata ruang juga menjadi fokus penting.
Pansus menemukan dugaan pengalihan alur sungai di lapangan. Temuan terjadi di Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda.
Pengelolaan limbah industri dinilai belum optimal. Kondisi itu berpotensi mencemari aliran sungai. Aspek infrastruktur jalan turut menjadi perhatian.
Khususnya ruas Serpong-Muncul-Parung.
Sinkronisasi kewenangan antar pemerintah dinilai penting. Koordinasi antara kota dan provinsi perlu diperkuat.
Pansus merekomendasikan pengawasan pemanfaatan ruang ditingkatkan. Penertiban alur sungai juga harus dilakukan.
Kawasan industri wajib memiliki fasilitas pengolahan limbah memadai. Langkah ini untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Wali Kota Benyamin Davnie menyatakan persetujuan pemerintah. “Pada prinsipnya kami menyetujui hasil pembahasan bersama,” ujarnya.
Ia memastikan rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti. Penyempurnaan kebijakan akan dipimpin wakil wali kota.
RTRW 2026–2045 diharapkan menjadi dasar penataan ruang. Kebijakan ini diarahkan lebih berkelanjutan dan responsif. ***









Leave a Reply