Waspada! Pelaku Modus Ganjal ATM Gentayangan di Tangerang

Adi Subchan - 25 April 2026

Polisi menangkap empat pelaku ganjel ATM di Tangerang. Pelaku gunakan modus mika untuk kuras rekening korban. (Foto: Istimewa)
Polisi menangkap empat pelaku ganjel ATM di Tangerang. Pelaku gunakan modus mika untuk kuras rekening korban. (Foto: Istimewa)

Polisi menangkap empat pelaku ganjel ATM di Tangerang. Pelaku gunakan modus mika untuk kuras rekening korban.

Aktual Tangerang – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat pelaku ganjal ATM di Larangan, Kamis (23/4).

Penangkapan dilakukan saat pelaku beraksi di sebuah minimarket setempat. Kasus ini terungkap dari patroli rutin kepolisian di wilayah Cipondoh.

Petugas mencurigai gerak-gerik empat pria yang berpindah lokasi secara intens. Mereka diketahui menyasar mesin ATM di minimarket dan area SPBU.

Polisi kemudian membuntuti para pelaku hingga ke Jalan H. Adam Malik. Di lokasi, pelaku diduga tengah menjalankan aksi ganjal ATM.

Polisi langsung mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan. Mereka berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34).

Pelaku menggunakan mika bening untuk mengganjal lubang kartu ATM. Modifikasi alat membuat kartu korban tersangkut di dalam mesin.

Baca Juga :  Dua Pengedar Obat Keras Tramadol di Tangerang Dibekuk

Pelaku lain berpura-pura membantu korban yang panik. Saat itu, pelaku mengamati korban memasukkan PIN.

Setelah mendapatkan kartu dan PIN, pelaku menguras rekening korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti meliputi kartu ATM, mika bening, lem perekat, dan handphone.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku memanfaatkan kelengahan korban.

“Modus ini merugikan masyarakat dan memanfaatkan kelengahan korban,” ujar Jauhari.

Ia menegaskan polisi akan menindak tegas para pelaku. “Pelaku mengambil alih kartu dan menguras rekening korban,” lanjutnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku merupakan jaringan lintas daerah. Mereka mengaku beraksi dari Banten hingga Jawa Timur.

Baca Juga :  Kasus Kebakaran di Kota Tangerang Didominasi Korsleting Listrik

Pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Kini, keempat pelaku telah diamankan untuk proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang. Jauhari mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi.

“Pastikan mesin ATM aman sebelum digunakan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar tidak membagikan PIN kepada siapapun. Masyarakat diminta melapor jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini