Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya 24 April 2026

Adi Subchan - 24 April 2026

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Selasa 2 Juni 2026. (Foto: Ist/Ilustrasi)
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Selasa 2 Juni 2026. (Foto: Ist/Ilustrasi)

Cek jadwal dan lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya hari ini, Jumat 24 April 2026, lengkap dengan syarat dan biaya.

Aktual Tangerang – Layanan SIM Keliling hadir di wilayah Tangerang Raya pada Jumat, 24 April 2026. Program ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat setempat.

Pengendara wajib membawa SIM sebagai bukti legalitas berkendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dokumen ini diberikan kepada pengemudi yang memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan keterampilan berkendara.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, pemohon harus membuat SIM baru dari awal.

Masyarakat Tangerang Raya dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai lokasi terdekat.

Baca Juga :  Ramalan Cuaca Banten 24 April, Hujan Ringan Seharian

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling:

Kabupaten Tangerang

Layanan tersedia di Pospol Telaga Bestari. Layanan juga dibuka di Mitra 10 Bitung Jaya. Keduanya beroperasi pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Kota Tangerang

Layanan tersedia di Metropolis Town Square. Lokasi lainnya berada di Pasar Laris Taman Cibodas. Jam operasional berlangsung pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Kota Tangerang Selatan

Layanan tersedia di Pamulang Square. Pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Layanan dibuka kembali pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.

Lokasi lainnya berada di ITC BSD dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan dan Dokumen

Masyarakat diminta menyiapkan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan. Persyaratan yang harus dibawa meliputi surat keterangan sehat.

Pemohon juga wajib membawa surat keterangan psikologi. Selain itu, siapkan fotokopi e-KTP yang masih berlaku.

Pemohon harus membawa SIM lama untuk proses perpanjangan.

Baca Juga :  Viral, Debt Collector di Tangerang Mengaku Dibekingi Mabes

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

  • Biaya SIM A sebesar Rp80.000.
  • Biaya SIM B I sebesar Rp80.000.
  • Biaya SIM B II sebesar Rp80.000.
  • Biaya SIM C sebesar Rp75.000.

Berikut alur perpanjangan SIM di layanan keliling:

  • Lengkapi surat kesehatan dan psikologi terlebih dahulu.
  • Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket.
  • Mengisi formulir
  • Menjalani proses identifikasi seperti sidik jari dan foto.
  • Menunggu pencetakan SIM di lokasi. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini