Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menertibkan 232 bangunan liar di Sukamantri, Pasar Kemis, untuk menjaga ketertiban dan mencegah banjir.
Aktual Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akan menertibkan bangunan liar di Desa Sukamantri, Pasar Kemis.
Petugas telah membagikan surat peringatan pertama kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan.
Penertiban ini menjadi bagian penegakan peraturan daerah serta penataan kawasan. Pemerintah daerah ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna mengungkapkan hasil pendataan terbaru. Sebanyak 232 bangunan liar telah menerima surat peringatan tahap awal. Bangunan tersebut berdiri di sempadan jalan, trotoar, hingga menutup saluran air.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat,” ujar Ana, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan petugas juga memberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku.
Menurut Ana, keberadaan bangunan liar mengganggu fungsi fasilitas umum. Bangunan tersebut mempersempit ruang pejalan kaki dan menghambat akses publik.
Selain itu, bangunan di atas saluran air berpotensi menimbulkan genangan. Kondisi tersebut dapat memicu gangguan ketertiban saat musim hujan.
“Surat peringatan pertama menjadi tahapan awal sebelum tindakan lanjutan,” jelasnya.
Pemilik bangunan diberi kesempatan membongkar atau memindahkan bangunan secara mandiri. Batas waktu penertiban telah ditentukan oleh petugas di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendorong penataan wilayah berkelanjutan. Penataan difokuskan pada kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan lebih tertib dan bersih. Selain itu, upaya ini mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Normalisasi saluran air juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko banjir di Pasar Kemis. ***









Leave a Reply