Bea Cukai Banten musnahkan rokok ilegal dan MMEA senilai Rp34,8 miliar. Potensi kerugian negara Rp24,7 miliar.
Aktual Tangerang – Bea Cukai Banten memusnahkan barang kena cukai ilegal dalam jumlah besar, Selasa (21/04/2026).
Pemusnahan berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, Banten, bersama instansi terkait.
Kegiatan melibatkan KPPBC TMP Merak, KPPBC TMP A Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Lebak.
Barang yang dimusnahkan berupa 26 juta batang rokok ilegal. Selain itu, terdapat 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Petugas juga memusnahkan 378 unit rokok elektrik ilegal. Barang tersebut hasil penindakan pelanggaran cukai di wilayah Banten.
Total nilai barang ilegal mencapai Rp34,81 miliar. Potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp24,72 miliar.

Kegiatan ini menegaskan komitmen penegakan hukum di bidang cukai. Pemerintah terus menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.
“Pemusnahan ini bentuk komitmen melindungi masyarakat dan penerimaan negara,” ujar Ambang Prionggo.
“Barang ilegal merusak persaingan usaha dan berpotensi membahayakan konsumen,” tambahnya. (Penulis : Robby Kurniawan)









Leave a Reply