Bareskrim Polri menangkap lima pelaku peredaran uang palsu dolar AS di Tangerang. Polisi masih memburu jaringan lebih luas.
Altual Tangerang – Tim Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri menangkap lima pelaku peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat (AS). Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang, Banten.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Arya Khadafi membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan.
“Tiga orang berperan sebagai broker, satu pemasok, dan satu penyedia utama,” ujar Arya, Minggu (19/4/2026).
Arya menjelaskan, pengungkapan berawal dari operasi pada 1 April 2026. Operasi digelar di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tim yang dipimpin AKBP Herry Azhar mengamankan tiga pelaku di lokasi. Ketiganya berinisial AS, F, dan AA.
“Mereka diamankan saat hendak melakukan transaksi uang dolar, palsu,” katanya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 874 lembar uang palsu pecahan USD100. Selain itu, diamankan tiga telepon genggam dan tiga dompet.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan tersangka. Tim bergerak ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, untuk memburu pelaku lain.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka AP. “Tersangka AP diduga sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara,” jelas Arya.
Pengembangan kembali dilakukan setelah pemeriksaan terhadap AP. Tim memperoleh informasi adanya pelaku lain di wilayah Balaraja. Polisi kemudian bergerak dan menangkap tersangka AHS di sebuah warung makan.
“AHS diduga sebagai penyedia utama uang palsu,” ujarnya.
Dari tangan AHS, polisi menyita satu telepon genggam dan satu dompet. Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Markas Satresmob Bareskrim Polri. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Arya. ***









Leave a Reply