ASN di Pandeglang tertipu investasi bodong via aplikasi, mengalami kerugian hingga Rp200 juta dan berencana melapor ke polisi.
Aktual Tangerang – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang menjadi korban penipuan investasi bodong berbasis aplikasi. Korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp200 juta akibat peristiwa tersebut.
Kasus bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Pelaku mengaku sebagai perempuan dan mengajak korban berkomunikasi melalui WhatsApp.
Dalam percakapan, pelaku menawarkan investasi melalui aplikasi bernama Pandabit. Korban dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Korban juga diarahkan oleh sosok yang disebut sebagai konsultan untuk menyetor dana awal.
“Awalnya saya ditawari keuntungan besar, katanya bisa dapat komisi jutaan setiap sesi,” ujar korban, Yat Hidayat, Minggu (19/4/2026).
Yat mengaku sempat menerima keuntungan secara nominal pada tahap awal. Namun, pencairan keuntungan mensyaratkan pembayaran komisi sebesar 30 persen.
Karena percaya, korban mengikuti instruksi tersebut hingga beberapa tahap.
“Di sesi pertama katanya dapat Rp8 juta, lalu meningkat hingga belasan juta,” katanya.
“Untuk mencairkan, saya diminta bayar komisi dan sempat menuruti,” sambung Yat.
Ia mengaku terpengaruh rayuan pelaku hingga terus melakukan pembayaran. “Kerugian saya sekitar Rp200 juta, tapi saya mencoba ikhlas,” ujarnya.
Seiring waktu, korban terus diminta menyetor uang hingga enam sesi.
Pelaku juga diduga mengancam menyebarkan data pribadi korban di media sosial. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima korban.
Saat korban berhenti membayar, pelaku mulai melayangkan ancaman. “Saya akhirnya memblokir nomor pelaku karena merasa tertekan,” kata Yat.
Ia menyebut dirinya justru dipublikasikan seolah melakukan kesalahan. “Saya ini korban, tapi seolah diposisikan bersalah di media sosial,” ujarnya.
Yat mengaku sempat melakukan panggilan video dengan pelaku beberapa kali. Namun, ia mulai curiga karena wajah dan suara pelaku dinilai tidak wajar.
Ia menduga pelaku menggunakan teknologi manipulasi identitas.
Korban berencana melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Ia juga telah berkoordinasi dengan unit siber Polda Banten.
Laporan akan mencakup dugaan penipuan dan pencemaran nama baik. Kasus tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saya akan segera membuat laporan resmi karena sudah merugikan,” ujarnya.
Yat mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi di media sosial. “Jangan mudah tergoda keuntungan besar dalam waktu singkat,” katanya.
Ia menilai modus penipuan kini semakin rapi dan meyakinkan.
“Bahkan bisa membuat korban seperti terhipnotis,” pungkasnya. ***








Leave a Reply