Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi terkait pengaturan LHP tambang nikel.
Aktual Tangerang – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pertambangan nikel.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menangkap Hery di Jakarta. Penangkapan dilakukan di kediamannya, Kamis (16/4/2026).
Hery diduga menerima uang suap untuk mengatur laporan hasil pemeriksaan (LPH) tambang. Informasi tersebut disampaikan sumber penyidik kepada media.
“Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang,” ujar sumber tersebut.
Setelah ditangkap, Hery dibawa ke Gedung Bundar Kejagung. Penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.
Usai pemeriksaan, Hery resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengenakan rompi oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Sekitar pukul 11.20 WIB, Hery digiring menuju sel tahanan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara tersebut. Ia menyebut Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
“HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata kelola niaga nikel,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan perusahaan tambang PT TSHI. Perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Syarif menyebut adanya hubungan antara Hery dan pihak perusahaan. Relasi tersebut terjalin sejak Hery masih menjadi komisioner Ombudsman.
“Perbuatan ini dilakukan sejak HS menjabat sebagai komisioner,” kata Syarif.
Penyidik menemukan bukti penerimaan uang dari direktur PT TSHI. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman.
Menurut Syarif, PT TSHI memiliki persoalan terkait perhitungan PNBP. Perhitungan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
PT TSHI kemudian meminta bantuan Hery untuk mengintervensi proses tersebut. Permintaan itu berkaitan dengan koreksi kebijakan melalui Ombudsman.
“PT TSHI meminta HS mengatur koreksi kebijakan terkait perhitungan PNBP,” ujarnya.
Hery diduga menyetujui permintaan tersebut dengan imbalan uang. Tindakan itu dilakukan saat menjabat komisioner hingga ketua Ombudsman.
“HS menerima uang dari direktur PT TSHI untuk menjalankan permintaan tersebut,” kata Syarif.
Penyidik menjerat Hery dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Ia juga dikenakan pasal dalam KUHP terkait perbuatannya.
Hery ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mendalami proses penyidikan.
Kejagung menegaskan akan mengusut kasus ini secara tuntas.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain.
Harta Kekayaan Hery Susanto
Laporan harta Hery Susanto disampaikan pada 17 Maret 2026. Laporan tersebut mencakup periode kekayaan tahun 2025.
Saat itu, Hery masih menjabat Wakil Pimpinan Ombudsman RI. Data kekayaan tercantum dalam LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Total harta yang dilaporkan mencapai Rp4,17 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai aset yang dimiliki.
Aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,35 miliar. Properti tersebut berada di Jakarta Timur dan Cirebon.
Tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp1,8 miliar. Sementara properti di Cirebon bernilai Rp550 juta.
Selain itu, Hery memiliki kendaraan bermotor. Tercatat sepeda motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022. Nilai kendaraan roda dua tersebut sekitar Rp50 juta.
Ia juga memiliki mobil minibus tahun 2025. Mobil tersebut ditaksir bernilai Rp545 juta. Kendaraan menjadi bagian dari total kekayaan yang dilaporkan.
LHKPN juga mencatat harta bergerak lainnya. Nilainya mencapai sekitar Rp685 juta. Selain itu, terdapat kas dan setara kas. Nilainya tercatat sebesar Rp539 juta.
“Total harta yang dilaporkan mencapai sekitar Rp4,17 miliar,” demikian data LHKPN KPK. ***








Leave a Reply