Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Raya 13 April 2026

Adi Subchan - 13 April 2026

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Rabu 13 Mei 2026. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Rabu 13 Mei 2026. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel hari ini 13 April 2026.

Aktual Tangerang – Layanan SIM Keliling tersedia di wilayah Tangerang Raya, Senin (13/4/2026). Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pengendara wajib memiliki SIM sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. SIM merupakan bukti legalitas dan kompetensi mengemudi yang diterbitkan kepolisian.

Pemohon harus memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kemampuan berkendara.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. SIM yang sudah kedaluwarsa wajib dibuat baru, bukan diperpanjang.

Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling:

Kabupaten Tangerang

Layanan digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Jam operasional pukul 07.00–13.00 WIB.

Layanan berlangsung Senin hingga Sabtu, tutup hari Minggu dan libur nasional.

Kota Tangerang

Layanan tersedia di Plaza Shinta Karawaci dan Masjid Al Madinah Ciledug. Jam operasional pukul 08.00–13.00 WIB.

Layanan berlangsung Senin hingga Sabtu, tutup hari Minggu dan libur nasional.

Kota Tangerang Selatan

Layanan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Jam operasional pukul 08.00–13.00 WIB.

Khusus hari ini, layanan dibuka kembali pukul 15.00–16.30 WIB.

Layanan tersedia setiap hari, termasuk Minggu. Masyarakat diimbau segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

  • Menyiapkan surat kesehatan dan psikologi terlebih dahulu
  • Melakukan pembayaran dan mengambil formulir di loket
  • Mengambil nomor antrean
  • Formulir diisi dan diserahkan kepada petugas
  • Menjalani perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan
  • Menunggu hingga SIM selesai dicetak. ***
Baca Juga :  BGN Tangsel Ubah Sasaran MBG, Pelajar Tidak Diprioritaskan

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini