Buron Setahun, Terpidana Pencabulan Anak di Pamulang Ditangkap

Adi Subchan - 10 April 2026

FOTO: RRI/Ilustrasi
FOTO: RRI/Ilustrasi

Kejati Banten menangkap buronan kasus pencabulan anak di Tegal setelah satu tahun masuk DPO.

Aktual Tangerang – Kejaksaan Tinggi Banten menangkap terpidana pencabulan anak, Maskuri (63), di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan tim tangkap buron pada Rabu (8/4). Maskuri diringkus sekitar pukul 18.40 WIB tanpa perlawanan.

“Diringkus petugas tim tangkap buron sekitar pukul 18.40 WIB,” kata Armansyah Lubis, Jumat (10/4/2026).

Armansyah yang menjabat sebagai Kepala Seksi TI dan Produksi Intelijen Kejati Banten menjelaskan, Maskuri telah buron selama satu tahun.

Terpidana masuk daftar pencarian orang karena mangkir dari panggilan eksekusi.

Petugas menangkap Maskuri setelah mendapat informasi lokasi persembunyiannya.

Baca Juga :  "Crazy Rich Bandung" Doni Salmanan Bebas Bersyarat

Pelaku diketahui bersembunyi di rumah keponakannya di Tegal. “Tim bergerak cepat dan menangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.

Maskuri merupakan terpidana kasus pencabulan anak dengan putusan inkrah. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 menyatakan ia bersalah.

Ia terbukti membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Maskuri. Selain itu, ia dikenai denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat memvonis bebas. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut.

Setelah ditangkap, Maskuri dibawa ke Kejari Tangerang Selatan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sebelum eksekusi.

“Terpidana segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” kata Armansyah.

Baca Juga :  Ayah di Pandeglang Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Kejati Banten menegaskan komitmen mengeksekusi putusan pengadilan.

Langkah ini untuk memastikan pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini