Aturan dan Jadwal WFO-WFH ASN Pemprov Banten

Adi Subchan - 10 April 2026

BKPSDM Tangsel menemukan ASN belum tertib presensi selama WFH. Evaluasi dilakukan untuk mencegah manipulasi absensi berbasis GPS. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
BKPSDM Tangsel menemukan ASN belum tertib presensi selama WFH. Evaluasi dilakukan untuk mencegah manipulasi absensi berbasis GPS. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Pemprov Banten resmi menerapkan kerja fleksibel ASN melalui SE Gubernur, dengan skema WFO empat hari dan WFH setiap Jumat.

Aktual Tangerang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur kombinasi kerja dari kantor dan rumah. Langkah ini bagian dari percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

Gubernur Banten Andra Soni menetapkan aturan itu, Kamis (9/4/2026). Ia menyebut kebijakan ini menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.

“Kebijakan ini untuk mendorong efektivitas kinerja birokrasi,” ujar Andra Soni.

Ia menegaskan ASN menjalankan tugas dengan sistem kerja fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui fleksibilitas lokasi kerja,” katanya.

Baca Juga :  Proyek Sampah Jadi Listrik Tangsel Mulai Digarap

ASN diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) selama empat hari. Hari kerja tersebut berlangsung dari Senin hingga Kamis. Sementara Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah (WFH).

Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem tersebut. ASN dengan tugas tertentu tetap wajib bekerja di kantor. Pengaturan teknis diserahkan kepada pimpinan unit kerja.

Pemprov juga menetapkan aturan ketat selama jam kerja. ASN wajib melakukan presensi melalui sistem SIMASTEN.

Presensi dilakukan dua kali, saat masuk dan pulang kerja. Jam masuk paling lambat pukul 07.30 WIB. Jam pulang kerja maksimal pukul 17.00 WIB.

ASN juga wajib aktif dan responsif selama jam kerja. Mereka harus menyalakan alat komunikasi setiap saat.

Respons terhadap pesan dibatasi maksimal lima menit. Panggilan telepon harus dijawab sebelum tiga kali dering.

Pejabat pimpinan tinggi tetap wajib bekerja di kantor. Mereka bertugas memantau kehadiran dan kinerja pegawai. Pengawasan dilakukan di masing-masing unit kerja.

Baca Juga :  Gubernur Banten Kabulkan Gugatan Rp100 Miliar Korban Jalan Berlubang

Untuk sektor esensial, penerapan WFH dibatasi. Jumlah pegawai WFH maksimal 20 persen.

Instansi esensial meliputi BPBD, RSUD, dan Satpol PP. Selain itu, Dinas Perhubungan dan sektor pendidikan juga termasuk.

Sejumlah profesi dikecualikan dari kebijakan WFH. Tenaga kesehatan dan pendidik tetap bekerja di lokasi. Tenaga kebersihan di sektor teknis juga tidak mengikuti WFH.

Gubernur Andra Soni menegaskan pelayanan publik harus tetap optimal. “Kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Ia meminta perangkat daerah mengoptimalkan sistem digital. Pelayanan kepegawaian daring harus disampaikan secara jelas.

Upacara hari besar nasional saat WFH dilakukan secara daring. ASN yang tidak dapat WFH wajib mengajukan cuti.

Pemprov berharap kebijakan ini mendorong budaya kerja modern.

Selain itu, sistem kerja diharapkan lebih adaptif dan berbasis teknologi. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini