Polisi menangkap seorang pria di Pandeglang yang diduga mencabuli anak kandung hingga hamil delapan bulan. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Aktual Tangerang – Polres Pandeglang mengamankan pria berinisial EEL (32), warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.
EEL diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya hingga korban hamil delapan bulan.
Korban berinisial NK (13) masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD).
“Kami telah mengamankan pelaku pada Selasa kemarin,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, Kamis (9/4/2026).
Widianto memastikan korban masih berstatus pelajar sekolah dasar kelas 3. “Korban kelas 3 SD,” katanya.
Kasus tersebut terungkap berkat kecurigaan guru korban terhadap perubahan kondisi fisik anak. Guru menilai perut korban membesar seperti perempuan hamil.
Guru kemudian memanggil dan menanyakan kondisi korban secara langsung.
Korban akhirnya mengakui dirinya hamil akibat perbuatan ayah kandungnya.
“Benar, korban hamil delapan bulan. Guru lalu melapor ke polisi,” ujar Widianto.
Laporan tersebut diteruskan ke Unit PPA Polres Pandeglang untuk ditindaklanjuti.
Widianto mengungkapkan, pelaku melakukan aksi tersebut sejak Februari 2025. Perbuatan dilakukan di kontrakan tempat pelaku tinggal bersama korban.
“Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah melakukan perbuatan itu tujuh kali,” katanya.
Pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Pandeglang. Sementara korban ditempatkan di rumah aman untuk perlindungan.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Widianto.
Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. ***








Leave a Reply