Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Adi Subchan - 08 April 2026

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim terkait tudingan pendanaan polemik ijazah Presiden Jokowi. (Foto: Istimewa)
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim terkait tudingan pendanaan polemik ijazah Presiden Jokowi. (Foto: Istimewa)

Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim terkait tudingan pendanaan polemik ijazah Presiden Jokowi.

Aktual Tangerang – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat pada Rabu (8/4/2026).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri. Kasus ini terkait tudingan pendanaan polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

JK menilai tuduhan tersebut merugikan nama baiknya. Ia menegaskan tidak pernah mendanai pihak mana pun terkait isu tersebut.

“Saya datang membuat laporan karena pernyataan itu merugikan saya,” ujar JK di Bareskrim.

Ia menyebut tudingan tersebut sebagai penghinaan terhadap dirinya. Menurutnya, tuduhan itu tidak memiliki dasar yang jelas.

“Dikatakan saya mendanai pihak tertentu, itu jelas tidak benar,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Perketat Izin Usaha, Kenakan Sanksi Bagi Pelanggar

JK menilai tuduhan itu tidak logis mengingat posisinya saat itu. Ia pernah menjabat wakil presiden mendampingi Presiden Jokowi.

“Tidak mungkin saya melakukan hal seperti itu terhadap Presiden,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penyebaran informasi yang dinilai luas di publik. Menurutnya, hal itu mencoreng reputasi dan martabatnya.

“Ini sudah tersebar luas dan sangat merugikan saya,” ujarnya.

JK menolak keras tudingan pendanaan hingga miliaran rupiah tersebut. Ia menyebut tuduhan itu tidak pantas dan tidak masuk akal.

“Saya tidak pernah membayar siapa pun untuk menyelidiki Presiden,” katanya.

Terkait bantahan terlapor soal manipulasi kecerdasan buatan, JK tidak mempermasalahkan. Namun, ia menilai bantahan itu tidak menyentuh substansi.

“Dia hanya membantah pelaku, bukan isi tuduhannya,” ujar JK.

Menurutnya, bantahan tersebut tidak menjelaskan pokok persoalan. Ia menilai penting adanya klarifikasi langsung terhadap isi tuduhan.

“Kalau dibantah substansinya, itu baru relevan,” katanya.

Baca Juga :  Cara dan Lokasi Mengurus Dokumen Kependudukan di Kota Tangerang

JK juga mengaku belum menerima permintaan maaf dari pihak terlapor. Ia menyebut tidak memiliki hubungan pribadi dengan Rismon.

Selain melaporkan terlapor, JK menyertakan pihak penyebar informasi. Ia juga menyerahkan bukti berupa rekaman yang beredar di media.

“Ada rekaman yang sudah kami serahkan sebagai bukti,” ujarnya.

JK tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Ia didampingi kuasa hukum Abdul Haji Talaohu dan juru bicara Husain Abdullah.

Kepada awak media, JK sempat menyampaikan tujuan kedatangannya. “Saya datang untuk melapor,” ucapnya singkat.

Kuasa hukum JK membenarkan laporan tersebut. “Iya betul, laporan terkait Rismon,” ujar Abdul Haji Talaohu. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini