Pelatih Silat di Serang Diduga Cabuli Lima Bocah

Adi Subchan - 07 April 2026

Guru Pramuka berinisial DR diamankan setelah diduga melakukan pelecehan terhadap sembilan siswi SD di Sukadiri, Tangerang. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. (Foto: Alodok/Ilustrasi)
Guru Pramuka berinisial DR diamankan setelah diduga melakukan pelecehan terhadap sembilan siswi SD di Sukadiri, Tangerang. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. (Foto: Alodok/Ilustrasi)

Pelatih silat di Serang diduga mencabuli lima anak dengan modus ritual pembersihan diri. Polisi masih kembangkan kasus.

Aktual Tangerang – Seorang pelatih silat berinisial MY diduga mencabuli lima anak di Kabupaten Serang, Banten.

Peristiwa terjadi di Kecamatan Waringinkurung dengan modus ritual pembersihan diri.

Laporan diajukan salah satu korban dengan pendampingan keluarga pada Jumat (3/4/2026). Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten menindaklanjuti.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Peristiwa ini terungkap dari laporan korban serta informasi masyarakat,” ujar Maruli, Senin (6/4/2026).

Baca Juga :  Intip Dosen Wanita di Toilet Kampus, Mahasiswa Untirta Dipolisikan

Ia menjelaskan, pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas dan pelatih silat. Aksi kejahatan diduga berlangsung sejak Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Berdasarkan laporan, peristiwa sudah terjadi sejak Mei 2025,” kata dia.

Pelaku menawarkan ritual pembersihan diri kepada para korban sebagai modus pendekatan.

Korban kemudian dimandikan menggunakan air kembang dan dipijat oleh pelaku.

Ritual itu disebut untuk membersihkan tubuh, pikiran, dan hati korban.

Namun, praktik tersebut diduga menjadi kedok tindakan asusila terhadap anak. “Total ada lima korban anak dalam kasus ini,” ujar Maruli.

Tiga korban diduga mengalami persetubuhan oleh pelaku. Dua korban lainnya diduga menjadi korban perbuatan cabul.

“Sebagian korban mengalami persetubuhan, lainnya perbuatan cabul,” ucapnya.

Baca Juga :  Buntut Polemik Ijazah Jokowi, JK Laporkan Rismon ke Bareskrim

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti meliputi dokumen identitas, hasil visum, dan perlengkapan ritual. Barang tersebut antara lain kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Pelaku kini dijerat sejumlah pasal dalam KUHP terbaru. “Pelaku dikenakan Pasal 473, 414, dan 415 KUHP,” kata Maruli.

Ia menyebut ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan serupa. “Segera laporkan jika menemukan indikasi tindak pidana,” ujarnya.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara ini. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini