Heboh! Uang Palsu Rp650 Juta Dicetak di Hotel

Adi Subchan - 02 April 2026

Bahaya Menyimpan Uang Terlalu Banyak di Bank, Ini Penjelasan Pakar (Foto: iStock/Ilustrasi)
Bahaya Menyimpan Uang Terlalu Banyak di Bank, Ini Penjelasan Pakar (Foto: iStock/Ilustrasi)

Polisi menangkap pelaku pembuat uang palsu Rp650 juta di Bogor. Modus dukun pengganda uang untuk menipu warga.

Aktual Tangerang – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MP (39) terkait produksi uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu.

Pelaku ditangkap pada Senin (30/3) di kamar hotel kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Martuah Tobing, mengungkapkan kualitas uang palsu tergolong rendah. Menurutnya, uang itu dibuat menggunakan peralatan sederhana seperti printer dan kertas karton.

“Pelaku menggunakan alat sederhana sehingga kualitasnya mudah dibedakan dari uang asli,” ujar Martuah, Rabu (1/4/2026).

Polisi menyita uang palsu senilai Rp650 juta dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

“Total ada 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang kami sita,” katanya.

Baca Juga :  Teror Kamera Toilet Kampus Untirta, Mahasiswa dan Dosen Terancam

Barang bukti terdiri dari ribuan lembar cetakan dua sisi dan satu sisi. Selain itu, ditemukan pula lembar uang yang belum dipotong.

Polisi juga mengamankan dua ponsel, dua printer, dan delapan lembar master cetakan.

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, menyebut pelaku memiliki rencana peredaran.

Ia menjelaskan pelaku akan mengedarkan uang tiruan tersebut di kampung halamannya di Cianjur.

Pelaku diduga menggunakan modus sebagai dukun pengganda uang untuk meyakinkan korban. “Target awalnya warga sekitar tempat tinggalnya,” ujar Robby.

Aksi tersebut direncanakan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, rencana itu belum sempat dijalankan oleh pelaku. Polisi memastikan belum ada korban dalam kasus ini.

Baca Juga :  Kebakaran Bengkel Motor di Pamulang, Diduga Korsleting

Motif pelaku diduga berkaitan dengan masalah ekonomi dan utang sebesar Rp30 juta.

“Rencananya ditawarkan sebelum Idulfitri, namun belum terlaksana dan belum ada korban,” jelas Robby.

Ia menambahkan pelaku menargetkan keuntungan hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pemalsuan uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini