TPP ASN Tangsel Dinilai Pilih Kasih, Kok Bisa?

Adi Subchan - 14 March 2026

Penerapan WFH ASN di Kabupaten Tangerang belum berdampak signifikan terhadap efisiensi anggaran daerah, meski dinilai efektif secara kinerja. (Foto: Ist/Ilustrasi)
Penerapan WFH ASN di Kabupaten Tangerang belum berdampak signifikan terhadap efisiensi anggaran daerah, meski dinilai efektif secara kinerja. (Foto: Ist/Ilustrasi)

Kebijakan TPP ASN Pemkot Tangsel disorot aktivis. Penetapan dinilai belum sepenuhnya objektif dan diminta diaudit Inspektorat.

Aktual Tangerang – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi insentif bagi Aparatur Sipil Negara di daerah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan pegawai.

TPP umumnya dihitung melalui sejumlah indikator. Di antaranya beban kerja, tanggung jawab jabatan, prestasi kerja, serta kondisi kerja pegawai.

Di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), aturan TPP tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2025.

Regulasi tersebut merupakan perubahan kedelapan dari Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021.

Besaran nilai TPP ASN juga diatur melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep.542/2025. Keputusan itu mengatur nilai tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemkot Tangsel.

Namun kebijakan tersebut kini menuai sorotan sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar.

Suhendar menilai penetapan TPP ASN di Tangsel belum sepenuhnya mencerminkan prinsip objektivitas. Penilaian itu terutama terkait indikator beban kerja.

Baca Juga :  Warga Tangerang Bisa Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik

Menurutnya, konsep TPP harus dihitung melalui indikator terukur. Di antaranya analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Ia menjelaskan kedua instrumen itu menjadi dasar penting penentuan besaran tunjangan. Instrumen tersebut mencerminkan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan pegawai.

“Saya melihat ada ketidakkonsistenan dalam penetapan TPP ASN di Tangsel,” kata Suhendar, Jumat (13/3/2026) malam.

Ia mencontohkan perbedaan nilai TPP antara jabatan kepala bidang di OPD teknis. Nilainya berbeda dengan jabatan fungsional yang menangani reformasi birokrasi.

“Beberapa jabatan justru memiliki nilai TPP lebih tinggi,” ujarnya. “Hal itu menjadi tidak wajar jika dilihat dari konsep penilaian beban kerja,” lanjutnya.

Suhendar yang juga dosen hukum di Universitas Pamulang menjelaskan potensi kesenjangan antarpegawai. Kesenjangan muncul jika indikator penilaian tidak diterapkan secara konsisten.

Menurutnya, pegawai dengan beban kerja ringan bisa menerima tunjangan lebih tinggi. Sementara pegawai dengan tugas kompleks justru menerima lebih kecil.

Padahal sejumlah organisasi perangkat daerah memiliki tanggung jawab besar. Contohnya unit yang menangani pembangunan infrastruktur dan pekerjaan berisiko hukum.

“Jika indikatornya tidak konsisten, publik tentu mempertanyakan objektivitas penentuan TPP,” katanya.

Ia juga mendorong Pemkot Tangsel membuka dokumen analisis jabatan. Termasuk dokumen analisis beban kerja yang menjadi dasar perhitungan TPP.

Menurutnya, keterbukaan dokumen penting untuk memastikan kebijakan dibuat secara adil. Publik dapat menilai kesesuaian perhitungan dengan aturan yang berlaku.

“Dokumen analisis jabatan dan beban kerja seharusnya bisa diakses publik,” tegasnya.

“Transparansi penting agar tidak muncul dugaan nepotisme dalam penentuan TPP,” lanjut Suhendar.

Ia juga menyoroti temuan pada dokumen penetapan TPP ASN Tangsel. Temuan tersebut berkaitan dengan jabatan di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

Jabatan yang menangani kelembagaan, tata laksana, dan reformasi birokrasi tercatat memiliki nilai TPP besar. Total nilainya mencapai sekitar Rp56,7 juta per bulan.

Besaran itu dinilai cukup tinggi dibanding sejumlah jabatan lain. Beberapa jabatan lain bahkan memiliki beban kerja lebih berat.

Baca Juga :  DSDABMBK Tangsel Siagakan Infrastruktur Jelang Libur Lebaran 2026

Penjelasan Pemkot Tangsel

Kepala Bagian Organisasi Setda Tangsel, Aplah Hunajat, membenarkan keberadaan jabatan tersebut. “Iya, kelembagaan di antaranya berada di Bagian Organisasi,” kata Aplah.

Ia menjelaskan struktur organisasi telah mengalami perubahan. Saat ini tidak ada lagi jabatan struktural kepala subbagian pada unit tersebut.

Menurutnya posisi tersebut telah beralih menjadi jabatan fungsional. Besaran TPP mengikuti ketentuan jabatan fungsional yang bersangkutan.

“Di Bagian Organisasi sudah tidak ada kasubag. Yang ada jabatan fungsional sehingga TPP mengikuti ketentuan jabatan tersebut,” lanjut Aplah.

Meski begitu, Suhendar menilai persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menyarankan pemeriksaan melalui audit.

Suhendar meminta Inspektorat daerah melakukan pemeriksaan atas penetapan besaran TPP. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan berlaku.

“Inspektorat perlu melakukan audit untuk memastikan apakah ini kesalahan administratif. Atau ada unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” lanjutnya.

Ia menegaskan temuan pelanggaran bisa berlanjut ke proses hukum. Penanganan dilakukan oleh aparat penegak hukum. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini