Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 9 ton daging beku impor kedaluwarsa di Cikupa, Tangerang. Tiga truk dan sejumlah pelaku diamankan.
Aktual Tangerang – Satuan Resmob Bareskrim Polri menggagalkan peredaran daging beku impor kedaluwarsa di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tim dari Bareskrim Polri mengamankan tiga truk boks berisi daging beku impor. Penindakan dilakukan di wilayah Cikupa setelah petugas melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sejumlah daging telah melewati masa kedaluwarsa.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim, Teuku Arsya Khadafi mengatakan daging tersebut diduga akan diedarkan ke pasar tradisional.
Menurutnya, peredaran itu diduga untuk memenuhi permintaan menjelang Lebaran 2026.
“Sat Resmob Bareskrim melakukan penindakan terhadap pihak yang mengedarkan daging impor kedaluwarsa,” kata Arsya, Minggu (8/3/2026).
Ia menyebut daging tersebut rencananya dijual di pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat.
Petugas menemukan sekitar sembilan ton daging beku impor kedaluwarsa dari tiga truk yang diamankan.
“Barang bukti daging beku kedaluwarsa mencapai sembilan ton dari tiga truk,” ujar Arsya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik. Para terduga pelaku juga dibawa ke kantor Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
“Para terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Arsya.
Sementara itu, Kanit I Satresmob Bareskrim, Harry Azhar menyebut beberapa orang telah diamankan. Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun jumlah pasti pelaku. Menurutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi daging ilegal.
“Para terduga pelaku telah kami amankan di Bareskrim untuk dimintai keterangan,” kata Harry.
Ia menambahkan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Polisi juga menelusuri jalur distribusi daging beku kedaluwarsa itu. ***









Leave a Reply