Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap

Adi Subchan - 27 February 2026

Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Ko Erwin di Sumatera Utara saat hendak kabur ke Malaysia. Tersangka kini diperiksa intensif di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Ko Erwin di Sumatera Utara saat hendak kabur ke Malaysia. Tersangka kini diperiksa intensif di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Ko Erwin di Sumatera Utara saat hendak kabur ke Malaysia. Tersangka kini diperiksa intensif di Jakarta.

Aktual Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Ia diamankan saat hendak melarikan diri ke Malaysia, Kamis (26/2/2026). Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan dilakukan saat DPO hendak menyeberang ke Malaysia,” ujar Kevin di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, tersangka diduga berupaya menghindari pengejaran penyidik.

Setelah ditangkap, Ko Erwin diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Kualanamu. Ia tiba di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.50 WIB.

Baca Juga :  Polwan Polres Tangsel Terseret Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Puluhan personel Bareskrim Polri mengawal ketat proses pemindahan tersangka. Tujuh anggota terlihat mengapit tersangka sejak keluar pesawat.

Ko Erwin mengenakan kaus abu-abu, topi hitam, dan masker putih. Kedua tangannya terborgol di depan tubuhnya.

Petugas berpakaian hitam dengan penutup wajah mengawal hingga kendaraan operasional. Lima mobil disiagakan di depan pintu keluar terminal.

“Selanjutnya DPO dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Kevin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ko Erwin sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengambil alih perkara dari Polda.

Kasus ini turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan pengejaran tersebut.

“Benar, Dittipidnarkoba mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujar Eko dalam keterangan tertulis.

Surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba telah diterbitkan.

Baca Juga :  Jaringan Sabu Lintas Sumatera-Jawa Dikendalikan dari Dalam Lapas

Erwin merupakan WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Penyidik mencantumkan sejumlah alamat di NTB dan Sulawesi Selatan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, membeberkan peran tersangka.

Ia menyebut Ko Erwin diduga sebagai pemasok sabu kepada AKBP Didik. Tersangka juga diduga mengalirkan setoran melalui AKP Malaungi.

Menurut Zulkarnain, Ko Erwin menjanjikan setoran Rp1 miliar. Namun, baru Rp300 juta yang terealisasi.

“Barang 400 gram itu milik KE yang ada pada Kasat,” ujar Zulkarnain.

Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Ia juga dijerat Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini