Jaringan Sabu Lintas Sumatera-Jawa Dikendalikan dari Dalam Lapas

Adi Subchan - 26 February 2026

Polres Tangsel bongkar jaringan sabu lintas Sumatera-Jawa. Polisi sita hampir tujuh kilogram sabu dan duga kendali dari dalam lapas. (Foto: SHUTTERSTOCK/Ilustrasi)
Polres Tangsel bongkar jaringan sabu lintas Sumatera-Jawa. Polisi sita hampir tujuh kilogram sabu dan duga kendali dari dalam lapas. (Foto: SHUTTERSTOCK/Ilustrasi)

Polres Tangsel bongkar jaringan sabu lintas Sumatera-Jawa. Polisi sita hampir tujuh kilogram sabu dan duga kendali dari dalam lapas.

Aktual Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar jaringan narkotika lintas Sumatera-Jawa.

Jaringan tersebut diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jamalolo, mengatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita 6.980 gram sabu, puluhan ekstasi, dan cairan etomidate.

Kasus terungkap setelah penangkapan tersangka HP pada 9 Februari 2026. HP ditangkap di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

“Dari HP kami amankan 742,52 gram sabu, 97 ekstasi, dan lima cartridge etomidate,” ujar Boy.

Baca Juga :  24 Persen Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak, Rawan Kecelakaan

Hasil pemeriksaan menunjukkan HP memperoleh barang dari tersangka KN. Polisi kemudian menangkap KN di Kalideres, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah HP diamankan. KN mengaku barang berasal dari seseorang berinisial MR. X.

MR. X diduga berada di dalam lembaga pemasyarakatan. “KN menyebut barang berasal dari MR. X yang mengaku berada di lapas,” ungkap Boy.

Polisi masih mendalami kebenaran informasi tersebut. Pengembangan kasus berlanjut hingga penangkapan tersangka RR.

RR ditangkap pada 18 Februari 2026 di Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari tangan RR, polisi menyita 6.238,6 gram sabu. Barang dikemas dalam bungkus teh China.

Boy menjelaskan RR berperan sebagai kurir distribusi sabu. Wilayah edarnya meliputi Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga DKI Jakarta.

RR mengaku empat kali menerima sabu dari PJ. Kini, PJ berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka RR dikendalikan PJ yang masih kami buru,” tegas Boy.

Baca Juga :  BNN Usul Pelarangan Vape di Indonesia, Temukan Narkotika dalam Liquid

Polisi menduga jaringan bekerja secara terstruktur dan berlapis. Setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam distribusi narkotika.

“Modusnya pengiriman darat lintas Sumatera dan Jawa,” jelasnya.

Polisi menduga jaringan lebih besar masih terlibat. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap aktor utama.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Boy menegaskan dugaan kendali dari dalam lapas masih didalami.

“Jika terbukti dikendalikan dari lapas, kami koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini