Loka Padel, gedung olahraga di Tangsel, disegel oleh Satpol PP karena belum memiliki izin resmi. Aktivitas dihentikan sementara hingga perizinan lengkap.
Aktual Tangerang – Gedung lapangan padel bernama Loka Padel, yang terletak di kawasan Kota Tangerang Selatan, disegel oleh Satpol PP. Aktivitas di gedung olahraga tersebut dihentikan pada Rabu (18/2/2026).
Gedung yang dicat hijau dan putih itu terlihat mencolok dari kejauhan. Nama “Loka Padel” tertera besar dengan warna oranye dan hitam.
Pita berwarna kuning yang bertuliskan “Penyidik PPNS Satpol PP Kota Tangerang Selatan” melintang di pintu masuk kendaraan. Pita itu menutup jalan menuju halaman gedung.
Pintu utama gedung, berupa rolling door, dipasangi stiker bertuliskan “Penghentian Kegiatan Sementara”.
Stiker tersebut mencatatkan penghentian kegiatan karena dugaan pelanggaran Pasal 190 ayat (1) juncto ayat (4) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Perda Bangunan Gedung. Tanda tangan petugas Satpol PP tertera di bagian bawah stiker.
Halaman gedung masih menunjukkan jejak pembangunan. Tanah merah belum sepenuhnya rata. Beberapa tumpukan pasir dan pecahan batu terlihat di lokasi.
Beberapa bagian gedung ditutupi seng dan banner polos putih, menutupi pandangan dari luar. Suasana sunyi kontras dengan keramaian yang seharusnya terjadi di lapangan padel.
Namun, deretan lima karangan bunga masih terlihat berdiri tegak di halaman. Karangan bunga yang berasal dari Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyambut “Soft Opening Loka Padel”.
Petugas keamanan yang berada di lokasi, mengaku mengetahui proses penyegelan tersebut. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya enggak mau komen. Enggak boleh. Saya takutnya salah ngomong” ujarnya saat ditemui di Serpong, Senin (23/2/2026).
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri, membenarkan adanya penyegelan. Ia menjelaskan bahwa gedung padel belum memiliki izin resmi.
“Iya, karena belum berizin, kami segel. Ini sesuai laporan masyarakat,” kata Dohiri.
Setelah penyegelan, kasus ini diserahkan kepada tim Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dohiri menegaskan bahwa Satpol PP hanya mengeksekusi segel, sementara Gakkumda yang menangani proses hukum.
“Kalau sudah disegel, itu sudah diserahkan ke Gakkumda. Mereka yang bergerak dalam penyidikan,” katanya.
Dohiri menambahkan bahwa segel hanya bisa dibuka jika pemilik gedung melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.
“Kalau izinnya belum ada, kami enggak bisa buka segelnya,” pungkasnya. (Penulis: Robby Kurniawan)








Leave a Reply