Peraturan Sepeda Listrik

admin - 30 April 2025

peraturan sepeda listrik

Ini Aturan Menggunakan Sepeda Listrik: Jangan Sampai Kena Tilang

Tangerang-Dengan semakin banyaknya pengguna kendaraan ramah lingkungan, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan menggunakan sepeda listrik. Pasalnya dengan adanya aturan menggunakan sepeda listrik maka jika melanggar bisa kena tilang.

Aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terutama anak anak saat menggunakan sepeda listrik. Baru-baru ini, Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sosialisasi intensif terkait penggunaan sepeda listrik yang aman dan sesuai aturan.

Aturan Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Satlantas Polres Tangsel menggelar sosialisasi di Jalan Raya Astek, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Senin (28/4). Kanit Kamsel Ipda Panji Setiawan memimpin langsung edukasi kepada pengguna jalan dan penyewa sepeda listrik.

Ia menegaskan bahwa aturan menggunakan sepeda listrik tidak memperbolehkan kendaraan ini berada di jalan raya, jalan provinsi, ataupun jalan nasional. “Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di area tertentu. Selain itu, pengguna wajib menggunakan helm sebagai bagian dari standar keselamatan,” ujar Panji.

Dasar Hukum dalam Aturan Menggunakan Sepeda Listrik

Penjelasan mengenai aturan menggunakan aturan menggunakan sepeda listrik juga disertai dengan dasar hukum yang mengikat. Tiga regulasi penting yang harus diperhatikan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
  • Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik

Melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) berupa denda hingga Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan. Jika terjadi kecelakaan, bisa dikenakan pasal pidana lalu lintas.

Sosialisasi untuk Menumbuhkan Kesadaran Aturan Menggunakan Sepeda Listrik

Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pemahaman tentang aturan menggunakan sepeda listrik sehingga pengguna dapat lebih bijak dan aman dalam berkendara.

Baca Juga :  Bendungan Ciawi-Sukamahi

“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga paham dan patuh. Karena ini soal keselamatan bersama,” tegas Panji.

Patuhi Aturan Menggunakan Sepeda Listrik untuk Keselamatan dan Ketertiban

Dengan banyaknya pengguna baru, memahami dan menaati aturan menggunakan sepeda listrik sangat penting. Penggunaan tanpa helm atau berkendara di jalan raya bisa berakibat fatal, baik secara hukum maupun keselamatan.

Sumber: Tangselpos.id

Sumber foto: radarcirebon.disway.id

Terus ikuti kabar penting dan aturan terbaru seputar transportasi dan kehidupan di Tangerang Raya.  Follow Instagram dan TikTok @AktualTangerang sekarang juga!

 

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini