Pemkab Tangerang mengurangi jam kerja ASN selama Ramadan 2026 menjadi 32,5 jam per minggu. Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Bupati.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mengurangi total jam kerja sebanyak 4,5 jam per pekan.
Selama Ramadan 2026, jam kerja ASN menjadi 32 jam 30 menit per minggu. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, menjelaskan dasar aturan tersebut. Menurut dia, ketentuan jam kerja telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025.
“Ketentuan jam kerja perangkat daerah sudah diatur dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2025,” kata Beni, Rabu (18/2/2026).
Ia menyebut aturan Ramadan hanya diperkuat melalui surat edaran. “Di dalamnya sudah dicantumkan jam kerja selama Ramadan, kini tinggal dikuatkan,” ujarnya.
Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja, operasional berlangsung Senin hingga Kamis. Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
“Jam kerja pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, istirahat setengah jam,” jelasnya.
Beni memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Perangkat daerah dengan layanan langsung akan menyesuaikan teknis operasional.
“Dinas teknis atau pelayanan akan menyesuaikan, menunggu surat edaran resmi,” tegasnya. ***









Leave a Reply