Pemprov Banten menetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan 1447 Hijriah menjadi 35 jam per minggu dengan jam masuk pukul 06.30 WIB.
Aktual Tangerang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan itu berlaku selama bulan puasa tahun 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026.
Surat edaran ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, pada 12 Februari 2026.
Total jam kerja ASN ditetapkan 35 jam per minggu. Ketentuan itu di luar waktu istirahat. Jam masuk kerja dimulai pukul 06.30 WIB.
“Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jadwal sudah ditentukan,” ujar Deden, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 06.30 WIB. Jam pulang ditetapkan pukul 14.00 WIB.
Waktu istirahat diberikan selama 30 menit. Istirahat berlangsung pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
“Perangkat daerah enam hari kerja diatur kepala perangkat daerah,” katanya.
Menurutnya, total jam kerja tetap minimal 35 jam per minggu. Ketentuan itu tidak termasuk waktu istirahat.
Deden menambahkan, jam kerja tenaga pendidik diatur sesuai regulasi. Penetapannya dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengawasan pelaksanaan edaran dilakukan Badan Kepegawaian Daerah bersama kepala dinas.
“Pengawasan melalui absensi dan laporan mingguan kepala OPD,” tegas Deden. ***









Leave a Reply