Terpidana Kasus Pagar Laut Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Adi Subchan - 09 February 2026

Kepala Desa Kohod, Arsin, didakwa dengan pasal gratifikasi atas penerbitan sertifikat lahan laut 300 hektare di wilayah Tangerang, Banten. (Foto: kompas.com)
Kepala Desa Kohod, Arsin, didakwa dengan pasal gratifikasi atas penerbitan sertifikat lahan laut 300 hektare di wilayah Tangerang, Banten. (Foto: kompas.com)

Empat narapidana kasus pagar laut Tangerang dipindahkan dari Rutan Serang ke Lapas Kelas I A Tangerang. Mereka menjalani masa pengenalan lingkungan dan pembinaan kemandirian.

Aktual Tangerang – Terpidana kasus pagar laut dipindahkan dari Rutan Kelas II B Serang ke Lapas Kelas I A Tangerang. Keempat terpidana itu, Arsin bin Asip, Ujang Bin Karta, Septian Prasetyo, dan Candra Eka Agung Wahyudi.

Pemindahan ini dilakukan bersamaan dengan 46 warga binaan lainnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II B Serang, Faiz Ghozi Mujaddid, membenarkan pemindahan tersebut.

“Yang bersangkutan dipindah ke Lapas Kelas I A Tangerang sejak Jumat lalu,” ujar Faiz, Senin (9/2/2026).

Kepala Lapas Kelas I A Tangerang, Beni Hidayat, menambahkan, keempat narapidana baru ini tengah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

“Mereka mengikuti program kepribadian sebelum mengikuti pembinaan kemandirian yang sesuai minat dan bakat. Kondisi mereka saat ini sehat,” ujar Beni.

Baca Juga :  Waspada! Pelaku Curanmor Bersenpi Keliaran di Cikupa

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Tangerang, Dwi Ediyanto, menambahkan Arsin Cs menempati salah satu kamar di Blok A.

“Saat ini, Lapas Tangerang menampung 1.377 narapidana dari berbagai kasus yang tersebar di enam blok hunian,” jelas Dwi.

Vonis dan Kasus

Pada 13 Januari 2026, Pengadilan Tipikor PN Serang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda subsider 3 bulan penjara kepada keempat terdakwa.

Majelis hakim menyatakan mereka bersalah melakukan pemalsuan dokumen administrasi secara bersama-sama. Perbuatan mereka melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diubah UU No. 20/2001 dan UU No. 20/2023 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelasnya.

Majelis hakim menilai Arsin, sebagai Kepala Desa, seharusnya menjadi contoh anti-KKN, Ujang sebagai perangkat desa tidak memberikan teladan yang baik.

“Septian sebagai pengacara seharusnya memberikan edukasi hukum. Dan, Candra sebagai wartawan harus menyebarkan informasi yang tepat kepada masyarakat,” ujar Majelis Hakim.

Baca Juga :  Viral, RS di Tangerang Tolak Rawat Pasien BPJS Kesehatan

Kesaksian Persidangan

Direktur Utama PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono, menyebut proses pembelian lahan Desa Kohod. Katanya, manajer perusahaan, Denny Prasetya Wangsya, melaporkan adanya lahan yang akan dijual pada 2022.

“Awalnya saya menolak karena lahan belum bersertifikat. Dua tahun kemudian, setelah sertifikat tersedia, pembelian dilanjutkan,” ujar Nono.

Sementara, Denny menjelaskan, pembayaran kepada warga dilakukan secara tunai sebesar Rp16,5 miliar yang diserahkan kepada Arsin dan saksi Septian.

“Saya tidak mengecek detail tiap pembayaran karena Arsin menyerahkan kwitansi 228 bidang tanah sesuai jumlah lahan,” katanya.

Berdasarkan keputusan hakim, para terpidana terbukti menerima suap dan melakukan pemalsuan dokumen terkait 263 sertifikat HGN di kawasan laut Desa Kohod.

Dari jumlah itu, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur. Sementara, 20 bidang lainnya atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.

“Sembilan bidang lainnya atas nama perorangan dan 17 sertifikat telah dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN melalui BPN Kabupaten Tangerang,” jelas Deny. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini