Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 85.750 benih lobster jenis pasir dan mutiara. Tiga tersangka berhasil diamankan.
Aktual Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan benih lobster itu dibungkus plastik khusus lalu dimasukkan ke tiga koper.
“Dari total 85.750 ekor benih benur lobster (BBL) dengan harga Rp50.000 per ekor, kerugian negara lebih dari Rp4,2 miliar,” kata Wisnu, Selasa (3/2/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari ditemukannya dua koper berisi 22.780 dan 21.250 ekor BBL jenis pasir, hendak diselundupkan ke Singapura.
Penyelundupan dilakukan melalui pesawat Scoot Airlines nomor penerbangan TR271 rute Jakarta-Singapura, boarding pukul 21.30 WIB, Sabtu (13/12/2025).
Kurang dari dua pekan kemudian, polisi mendapati koper lain berisi 41.720 BBL jenis pasir yang akan diselundupkan ke luar negeri. Koper itu ditemukan pada Senin (22/12/2025) pukul 11.00 WIB oleh petugas Aviation Security (Avsec).
Petugas Avsec kemudian melaporkan temuan tersebut ke Bea Cukai dan Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan lobster dalam kantong berisi oksigen, lalu disimpan dalam bagasi penumpang,” ujar Wisnu.
Polisi menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengidentifikasi tiga tersangka berinisial DRS, H, dan HS. Ketiga tersangka ditangkap di wilayah berbeda. DRS ditangkap di Indramayu, H di Nusa Dua (Bali), dan HS di Sleman (Yogyakarta).
“Mereka berperan sebagai kurir dan mengaku akan melakukan liburan untuk mengelabui petugas,” jelas Wisnu.
Para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Wisnu mengimbau masyarakat mendukung pemerintah dalam menjaga kelestarian hewan dari kepunahan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” katanya.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Harianja, menyatakan benih lobster sudah dilepasliarkan di pesisir Pulau Jawa.
Larangan ekspor bertujuan mendorong budidaya dalam negeri, meningkatkan ekspor konsumsi, dan melindungi habitat lobster, katanya.
“Lobster dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Duma. ***








Leave a Reply