Bandar Narkotika Tangsel Dibekuk, Barang Bukti Senilai Rp20 Miliar

Adi Subchan - 26 January 2026

Satresnarkoba Polres Tangsel membongkar jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan narkotika sintetis. (Foto: Tribun Tangerang)
Satresnarkoba Polres Tangsel membongkar jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan narkotika sintetis. (Foto: Tribun Tangerang)

Satresnarkoba Polres Tangsel membongkar jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan narkotika sintetis.

Aktual Tangerang – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar jaringan peredaran dan produksi narkotika. Lima tersangka ditangkap di sejumlah lokasi Jakarta dan Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menjelaskan pengungkapan bermula dari Petamburan, Jakarta Pusat.

Petugas menangkap satu tersangka dengan barang bukti 50 butir ekstasi. Total berat bruto ekstasi tersebut mencapai 20,03 gram.

“Penyelidikan awal mengarah pada pengedar lain yang akan bertransaksi di sekitar lokasi,” ujar Boy.

Pengembangan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka berinisial MA. Barang bukti berupa satu pot cairan diduga narkotika jenis etomidate turut disita.

Dari interogasi, polisi menangkap dua tersangka lain berinisial SA dan SAS. Keduanya diamankan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Disindir Pramono Soal Banjir Kiriman, Andra Soni Diam

Pengembangan kasus mengarah ke lokasi produksi narkotika sintetis di Manggarai, Jakarta Selatan.

“Tim menemukan narkotika sintetis seberat 2.342 gram dan alat produksi,” kata Boy.

Pemeriksaan mengungkap bahan baku narkotika berasal dari Cina. Para tersangka tergabung dalam jaringan Jakarta-Tangsel dan jaringan internasional.

Total barang bukti sabu yang disita seberat 508,81 gram. Polisi juga menyita ekstasi, narkotika sintetis, dan alat produksi.

Boy menyebut transaksi sabu dan ekstasi dilakukan secara langsung atau COD. “Narkotika sintetis ini bagian dari industri besar yang terorganisir,” ujarnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru. “Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Boy.

Boy menyebut nilai sabu yang disita mencapai Rp550 juta. “Penyitaan ini menyelamatkan sekitar 100 jiwa pengguna narkotika,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Apartemen Cisauk

Narkotika sintetis tersebut berpotensi diolah hingga 20.000 gram. Nilai pasarnya diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

“Kami memutus mata rantai dan menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa,” pungkas Boy. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini