Polisi menangkap pria 44 tahun di Jatiuwung, Tangerang, saat hendak menjual sabu seberat 1,5 gram.
Aktual Tangerang – Polisi menangkap pria berinisial A (44) di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, terkait peredaran sabu.
Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang haram itu kepada pembeli di wilayah tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan penangkapan terjadi pada Senin (19/1/2026).
Menurut Jauhari, pelaku memperoleh sabu dari kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat.
“Pelaku berencana menjual kembali narkoba tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Jauhari, Selasa (20/1/2026).
Polisi menemukan tiga paket sabu dengan total berat 1,5 gram saat penggeledahan lokasi penangkapan.
Selain sabu, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Barang bukti kami amankan dari tangan pelaku saat proses penindakan,” kata Jauhari.
Ia menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri memberantas peredaran narkotika.
Pelaku dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto Pasal 610 KUHP.
“Kami tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika karena mengancam masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Silakan lapor ke call center 110. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” pungkas Jauhari.








Leave a Reply