Disnaker Tangsel Buka Layanan Aduan Upah di Bawah UMK

Adi Subchan - 15 January 2026

FOTO: SHUTTERSTOCK/Ilustrasi
FOTO: SHUTTERSTOCK/Ilustrasi

Disnaker Tangsel meminta pekerja melapor jika perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK melalui posko dan layanan digital.

Aktual Tangerang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan mengimbau pekerja melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK.

Kepala Disnaker Tangsel Sabam Maringan menegaskan laporan dapat disampaikan melalui posko layanan maupun secara digital. Ia memastikan seluruh aduan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi hubungan industrial.

Menurutnya, laporan pekerja menjadi langkah awal memastikan hak buruh terpenuhi secara adil. Namun, kewenangan pengawasan kepatuhan perusahaan berada di bawah Pemerintah Provinsi Banten.

“Kami setiap hari membuka posko pengaduan dan memproses laporan melalui mediator hubungan industrial,” kata Sabam, Kamis (15/1/2026).

Ia menyebut Disnaker Tangsel hanya memiliki peran mediasi, bukan penetapan keputusan akhir. “Jika upah belum dinaikkan sesuai UMK, silakan lapor agar kami memanggil pihak perusahaan,” ujarnya.

Sabam menuturkan posko layanan di Kantor Disnaker Tangsel hanya beroperasi pada jam kerja. Sementara itu, layanan pengaduan digital dapat diakses oleh pekerja kapan saja.

Baca Juga :  Marak Kebakaran Restoran dan Pabrik di Kota Tangerang

“Pengaduan digital bisa melalui aplikasi atau email, dan tetap kami respons meski di luar jam kerja,” jelasnya.

Selain persoalan upah, pekerja juga dapat melaporkan perselisihan ketenagakerjaan lainnya. Disnaker Tangsel akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan agar konflik dapat diselesaikan.

“Tidak semua perusahaan wajib membayar UMK, seperti UMKM yang memiliki keterbatasan kemampuan,” katanya.

Ia menegaskan peran mediator penting untuk menjembatani perbedaan pemahaman kedua belah pihak.

“Jika terjadi perselisihan, mediator kami akan membantu mencari solusi terbaik,” pungkas Sabam.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Tetapkan Darurat Banjir di 24 Kecamatan

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini