KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Syahrul Munir - 09 January 2026

Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas
Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas. (FOTO: Lentera.co)

Yaqut Cholil Quomas, Mantan Menteri Agama atau menag rezim Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota ibadah haji tahun 2023-2024

Aktual Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Quomas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

KPK juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Menag Yaqut Cholil Quomas sebagai tersangka pada awal bulan Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersebut. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir CNNIndonesia, Jumat (9/11).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.

Baca Juga :  Permukaan Sungai Cisadane Turun 40 Sentimeter, Pemkot Tangerang Percepat Pengerukan

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini