Terlilit Utang, ART di Serang Culik Anak Majikan

Adi Subchan - 07 January 2026

FOTO: Istimewa/Ilustrasi
FOTO: Istimewa/Ilustrasi

ART di Cikande, Serang diduga menculik anak majikan berusia satu tahun. Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

Aktual Tangerang – Polres Serang mengamankan asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (25), asal Lampung Timur.

YY diduga menculik anak majikannya yang masih berusia satu tahun.

Peristiwa penculikan terjadi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut pelaku ditangkap di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku dan korban kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” kata Condro, Rabu (7/1/2026).

Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat tanpa mengalami luka.

Condro menjelaskan, laporan diterima dari orang tua korban pada Senin (5/1/2026) sore. Saat pulang kerja, orang tua korban tidak menemukan anak maupun pengasuh di rumah.

Baca Juga :  PDIP Banten Dorong Pembahasan Raperda Kelautan dan Ketenagakerjaan

Kecurigaan muncul setelah CCTV menunjukkan korban dibawa pengasuh menggunakan ojek online.

“Nomor pelaku tidak aktif, sehingga orang tua melapor ke Polsek Cikande,” ujar Condro.

Unit Reskrim Polsek Cikande langsung melakukan penyelidikan intensif. Pelaku dan korban diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat membawa korban karena terlilit utang.

“Pelaku berniat meminta orang tua korban melunasi utangnya sebesar Rp10,5 juta,” ungkap Condro.

Selain itu, pelaku mengambil gelang emas milik orang tua korban. Perhiasan tersebut dijual di toko emas wilayah Cikupa seharga Rp450 ribu.

Baca Juga :  Aksi Heroik Warga Buaran Indah Kejar Pelaku Curanmor Bersenpi

Sekarang ini korban telah bersama dengan orang tuanya. Sedangkan pelaku diamankan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lanjutan.

Orang tua korban mengapresiasi kinerja cepat kepolisian. “Saya berterima kasih kepada Polsek Cikande yang menemukan anak kami dengan selamat,” kata Ahmad Yusuf.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini