Polisi menghentikan penyelidikan dugaan kekerasan anak di SMPN 19 Tangsel setelah kesimpulan ahli dan kesepakatan damai.
Aktual Tangerang – Polisi menghentikan penyelidikan dugaan kekerasan terhadap anak di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penghentian dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan mendalami keterangan para ahli.
Kapolres Tangsel Kombes Victor Inkiriwang menyebut penyidik telah memeriksa total 15 saksi.
“Saksi berasal dari sekolah, rumah sakit, teman korban, terduga pelaku, serta keluarga korban,” kata Victor, Kamis (2/1/2026).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan menyeluruh.
Polisi juga melibatkan enam ahli dari berbagai disiplin ilmu. “Penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation dengan dukungan ahli berkompeten,” ujar Victor.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan hasil pendalaman dugaan kekerasan.
Wira menyebut terdapat peristiwa dorongan terhadap kepala korban berdasarkan keterangan saksi.
“Namun, ahli forensik menyimpulkan dorongan tersebut bukan penyebab kematian korban,” kata Wira.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
“Keluarga korban dan terduga pelaku sepakat menempuh mekanisme restorative justice,” ujar Wira.
Kesepakatan damai dicapai pada 8 Desember 2025. Tanggal tersebut menjadi dasar penghentian penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
“Sejak 8 Desember 2025, penyelidikan perkara ini resmi kami hentikan,” tutup Wira.








Leave a Reply