Tips Agar Tidak Jadi Korban Mafia Tanah

Adi Subchan - 27 December 2025

Mulai Februari 2026, pemerintah hanya mengakui dokumen atau surat tertentu sebagai bukti sah kepemilikan tanah. (Foto:; Setkab/Ilustrasi)
Mulai Februari 2026, pemerintah hanya mengakui dokumen atau surat tertentu sebagai bukti sah kepemilikan tanah. (Foto:; Setkab/Ilustrasi)

Kasus mafia tanah melibatkan ahli waris, yayasan, dan oknum polisi. Korban warga Korea Selatan. Praktik ilegal lahan jadi sorotan.

Aktual Tangerang – Maraknya kasus mafia tanah membuat masyarakat semakin berhati-hati mengelola dan membeli lahan.

Modus pelaku beragam, mulai pemalsuan dokumen hingga penguasaan lahan ilegal dengan memanfaatkan celah hukum.

Akibatnya, pemilik sah sering dirugikan karena penyelesaian sengketa memakan waktu lama dan biaya besar.

Melansir Kementerian ATR/BPN, pemerintah menyediakan layanan hukum dan digital untuk memeriksa keaslian dokumen dan status kepemilikan.

Layanan ini penting untuk mencegah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Berikut langkah pencegahan yang harus dilakukan:

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Angkut Sampah Bertahap, Fokus Titik Krusial

Miliki Sertifikat Tanah Resmi

Sertifikat tanah adalah bukti hukum yang diakui negara, memberi perlindungan maksimal bagi pemilik.

Verifikasi Dokumen Secara Resmi

Cek keaslian dokumen di BPN atau layanan digital untuk menghindari dokumen palsu.

Simpan Dokumen Tanah dengan Aman

Lindungi dokumen asli dan buat salinan. Dokumen hilang atau disalahgunakan bisa memicu sengketa.

Pantau Status Tanah Secara Berkala

Pengecekan rutin data pertanahan membantu mendeteksi manipulasi sebelum masalah membesar.

Hindari Transaksi Tanah Tidak Jelas

Pastikan identitas penjual dan legalitas tanah jelas, konsultasikan dengan notaris atau ahli pertanahan.

Jangan Menitipkan Sertifikat Tanah

Hanya serahkan dokumen ke lembaga resmi dengan bukti tertulis untuk menghindari risiko pengalihan hak.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Tangerang Diduga Tipu Warga Soal Tanah

Pasang Patok Batas dan Plang Informasi

Visualisasi batas tanah mencegah tumpang tindih dan klaim ilegal.

Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Segera laporkan pengukuran atau patok baru tanpa izin, sertakan dokumentasi sebagai bukti.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini