DPRD Kota Serang menyetujui kerja sama TPSA Cilowong dengan Pemkot Tangsel disertai syarat ketat lingkungan, lalu lintas, dan sosial.
Aktual Tangerang – DPRD Kota Serang menyetujui rencana kerja sama Pemkot Serang dengan Pemkot Tangerang Selatan terkait TPSA Cilowong.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (23/12) kemarin.
Keputusan diambil setelah pembahasan Komisi III DPRD bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.
Juru Bicara Komisi III DPRD Serang Didi Karnadi mengatakan persetujuan disertai sejumlah syarat ketat.
“Persetujuan ini tidak mutlak dan wajib memenuhi catatan yang telah kami tetapkan,” kata Didi, Rabu (24/12/2025).
Salah satu syarat utama adalah kajian dampak lingkungan serta analisis dampak lalu lintas.
Hasil kajian tersebut wajib disampaikan kepada Komisi III paling lambat 29 Desember 2025.
DPRD juga meminta Pemkot Serang melakukan konsultasi publik kepada warga terdampak secara berkala.
Konsultasi publik diwajibkan minimal tiga kali setiap tahun selama kerja sama berlangsung.
Selain itu, warga sekitar TPSA Cilowong harus menerima kompensasi atau bantuan sosial.
Dalam aspek operasional, kendaraan pengangkut dilarang meninggalkan tetesan air lindi di jalan.
Armada pengangkut juga diwajibkan menjalani penyemprotan disinfektan secara rutin.
Didi menegaskan tenaga kerja pihak ketiga harus memprioritaskan masyarakat lokal Cilowong.
“Sampah dari Tangsel harus sampah baru, bukan sampah lama,” ujar Didi.
Ia menambahkan, persetujuan dapat dibatalkan jika seluruh syarat tidak dipenuhi dalam satu tahun.
Kerja sama ini merupakan yang kedua setelah periode 2021–2023. Kerja sama sebelumnya sempat menuai penolakan warga akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.








Leave a Reply