Kejagung Ambil Alih Kasus OTT KPK Tangerang, Ini Tersangkanya

Adi Subchan - 20 December 2025

Kejagung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan WNA Korsel di Banten, termasuk oknum jaksa dan pihak swasta yang terjaring OTT KPK. (Foto: Istimewa)
Kejagung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan WNA Korsel di Banten, termasuk oknum jaksa dan pihak swasta yang terjaring OTT KPK. (Foto: Istimewa)

Kejagung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan WNA Korsel di Banten, termasuk oknum jaksa dan pihak swasta yang terjaring OTT KPK.

Aktual Tangerang – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus OTT KPK di Tangerang, Banten. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya ditetapkan atas dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan (Korsel).

Lima tersangka terdiri atas tiga pihak hasil operasi tangkap tangan KPK dan dua tersangka sebelumnya dari Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menerima tiga orang hasil OTT KPK pada Kamis (18/12).

“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Banten,” kata Anang, Jumat (19/12/2025).

Anang menyebut salah satu pihak yang terjaring OTT merupakan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Di antaranya terdapat satu oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK di Tangerang

Oknum jaksa tersebut berinisial RZ dan menjabat Kasubag Daskrimti Kejati Banten. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta berinisial DF dan MS.

“Kedua pihak swasta tersebut sudah dilakukan pemeriksaan tadi malam,” ucap Anang.

Kejagung juga menerima barang bukti uang tunai sebesar Rp941 juta dari KPK. Anang menyebut barang bukti itu terkait dugaan pemerasan terhadap WNA Korsel.

Kasus tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana ITE yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua jaksa sebagai tersangka pada 17 Desember 2025.

“Pada tanggal 17 Desember, kami sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini,” jelas Anang. “Kedua jaksa itu berinisial HMK dan RV,” tambahnya.

Dengan penambahan tersangka OTT, total tersangka berjumlah lima orang. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun 2025, KPK Cetak Hattrick OTT

Anang menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami terbuka dan serius menangani perkara yang melibatkan oknum jaksa,” katanya.

Sementara itu, KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejagung.

“Kami menyerahkan orang dan barang bukti hasil tangkap tangan kepada Kejaksaan,” kata juru bicara KPK Asep Guntur Rahayu.

Daftar Tersangka

Herdian Malda Ksastria (HMK) – Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang

Rivaldo Valini (RV) – Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten

Redy Zulkarnaen (RZ) – Kasubag Daskrimti Kejati Banten

Didik Feriyanto (DF) – Pengacara

Maria Siska (MS) – Penerjemah.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini