Jadwal SIM Keliling Tangerang, Senin 15 Desember 2025

Adi Subchan - 15 December 2025

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Selasa 2 Juni 2026. (Foto: Ist/Ilustrasi)
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Selasa 2 Juni 2026. (Foto: Ist/Ilustrasi)

Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya hari ini lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Aktual Tangerang – Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya hari ini lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM disarankan mendatangi layanan SIM Keliling.

Di Tangerang Raya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di beberapa lokasi. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling Polri di Tangerang Raya hari ini.

Tangerang Selatan

  • Pamulang Square pukul 08.00-13.00 WIB
  • ITC BSD mulai pukul 08.00-13.00 WIB dan pukul 15 00-16.30 WIB
Baca Juga :  Bau Busuk Sampah Teror Warga Tangsel

Kota Tangerang

  • Lobby Timur Mal Ciputra pukul 07.00-15.00 WIB
  • Pospol Kutabumi pukul 07.00-15.00 WIB

Kabupaten Tangerang

  • Lobby Timur Mal Ciputra pukul 07.00-15.00 WIB
  • Pospol Kutabumi pukul 07.00-15.00 WIB

Masyarakat diminta memeriksa persyaratan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Persyaratan yang wajib dibawa antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut besaran jumlahnya:

  • SIM A Rp80.000
  • SIM B I Rp80.000
  • SIM B II Rp80.000
  • SIM C Rp75.000
Baca Juga :  Pelatihan ASN Tangsel di Bandung Habiskan Dana Rp5 Miliar

Alur Perpanjangan SIM

  • Pemohon menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi
  • Pemohon menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
  • Pemohon mengambil nomor antrean
  • Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
  • Petugas melakukan entri data pemohon
  • Pemohon melakukan identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
  • Pemohon menunggu proses penerbitan SIM.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini