Pelaku Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata Oknum Polisi

Adi Subchan - 13 December 2025

Enam oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta SelaEnam anggota Polri diduga mengeroyok dua debt collector hingga tewas di Kalibata. Sidang kode etik digelar 17 Desember 2025.tan. (Foto: Okezone.com)
Enam oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta SelaEnam anggota Polri diduga mengeroyok dua debt collector hingga tewas di Kalibata. Sidang kode etik digelar 17 Desember 2025.tan. (Foto: Okezone.com)

Enam oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.

Aktual Tangerang – Kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12), melibatkan oknum anggota kepolisian.

Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Adiko membenarkan keterlibatan oknum polisi.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Ia menyebut pengeroyokan tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia.

Menurut Trunoyudo, penerapan pasal dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga :  Dua Debt Collector Dikeroyok Massa di Kalibata, Satu Tewas

Kata Trunoyudo, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (12/12). Penyidik telah menganalis keterangan saksi serta barang bukti di lokasi kejadian.

“Berdasarkan penyelidikan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Trunoyudo menyebut seluruh tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan,” katanya.

Ia memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut. Trunoyudo menegaskan Polri berkomitmen mengusut kasus kriminal tanpa pandang bulu.

“Penyidikan dilakukan Polda Metro Jaya dan dibackup Mabes Polri,” ujarnya.

Korban Tewas Dua Orang

Korban kedua pengeroyokan debt collector di Kalibata akhirnya meninggal dunia,, Jumat (12/12). Sebelumnya sempat dirawat kritis setelah dikeroyok di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sedangkan, satu korban lainnya telah lebih dahulu tewas pada Kamis (11/12). Kedua korban dikeroyok oleh empat pelaku di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Rumah Sarwendah Didatangi Debt Collector, Ruben Onsu Klarifikasi

Usai peristiwa pengeroyokan, diduga rekan-rekan korban mendatangi lokasi kejadian. Mereka melakukan pembakaran kios-kios pedagang dan kendaraan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kelompok massa merupakan rekan-rekan korban.

“Mereka adalah teman-teman korban yang tewas akibat pengeroyokan,” kata Nicolas.

Kelompok tersebut disebut melakukan aksi balasan atas kematian dua rekannya.

Massa mendatangi lokasi untuk menuntut pelaku pengeroyokan diserahkan ke kepolisian. Namun, mereka tidak mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

Karena emosi, massa merusak kios dan kendaraan di sekitar lokasi. Aksi pembakaran berlangsung mencekam dengan api berkobar cukup besar.

Petugas pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi kejadian. Sebanyak 49 petugas dan delapan unit mobil damkar diterjunkan.

Api menghanguskan sembilan kios, enam sepeda motor, dan satu mobil.

Proses pemadaman berlangsung hingga Jumat pagi dengan pengamanan TNI-Polri.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini