Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 dibuka 8–14 Desember 2025. Simak jadwal, syarat umum, syarat khusus, dan formasi lengkapnya di sini.
Aktual Tangerang – Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 sudah dibuka Senin (8/12/2025). Proses rekrutmen berlangsung hingga 14 Desember 2025.
Pendaftaran terbuka untuk masyarakat yang memenuhi ketentuan resmi.
Kementeria Haji dan Umrah (Kemenhaj) merilis jadwal seleksi, formasi, dan seluruh persyaratan pendaftaran.
Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2026
- Calon peserta wajib memperhatikan seluruh tahapan seleksi
- Pengumuman seleksi dilakukan pada 6 Desember 2025
- Pendaftaran dimulai 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB
- Unggah dokumen ditutup 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- Verifikasi dokumen berakhir 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- CAT dan wawancara digelar 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
Formasi Layanan PPIH Arab Saudi 2026
- Tersedia delapan formasi layanan untuk peserta seleksi
- Formasi mencakup akomodasi, konsumsi, dan transportasi
- Tersedia formasi bimbingan ibadah dan pelindungan jemaah
- Media Center Haji juga membuka formasi untuk wartawan
- Tersedia unit PKPPJH untuk layanan gawat darurat jemaah
- Layanan jemaah lansia dan disabilitas turut disediakan
Syarat Umum Pendaftaran
- Peserta wajib WNI dan beragama Islam
- Peserta harus sehat jasmani dan rohani
- Peserta perempuan tidak dalam kondisi hamil
- Peserta wajib berkomitmen melayani jemaah haji
- Peserta harus memiliki integritas dan rekam jejak baik
- Peserta tidak boleh berstatus tersangka pidana
- Peserta memiliki identitas kependudukan yang sah
- Peserta mampu mengoperasikan komputer atau gawai
- Kemampuan bahasa Arab atau Inggris menjadi nilai tambah
- Peserta wajib mendapat izin instansi terkait
- Peserta tidak boleh sedang tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang daftar pada tahun sama
- Peserta tidak pernah menjadi PPIH lebih dari tiga kali sejak 2022
- Peserta bisa berasal dari ASN, non-ASN, TNI, Polri, atau profesional
Syarat Khusus Pendaftaran
1. Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia peserta 25 sampai 57 tahun
2. Bimbingan Ibadah
- Usia peserta 35 sampai 60 tahun
- Peserta wajib pernah berhaji
- Peserta wajib memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
3. Media Center Haji
- Usia peserta 25 sampai 57 tahun
- Peserta wajib memiliki sertifikat UKW atau sertifikat humas
- Media peserta harus terverifikasi Dewan Pers
- Setiap instansi atau media maksimal mengirim dua peserta
4. PKPPJH
- Usia peserta 25 sampai 50 tahun
- Tenaga medis wajib memiliki STR dan SIP
- Peserta nonmedis wajib memiliki sertifikat kegawatdaruratan
5. Pelindungan Jemaah
- Usia peserta 25 sampai 50 tahun
- Peserta TNI atau Polri berpangkat maksimal Mayor atau Komisaris Polisi
6. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
- Usia peserta 25 sampai 50 tahun
- Pengalaman menangani lansia atau disabilitas menjadi nilai tambah
- Kemampuan bahasa isyarat menjadi nilai plus
Syarat Administrasi
(Poin tetap lengkap, namun ditata ulang agar ringkas. Semua kalimat di bawah ≤20 kata.)
1. Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Peserta wajib memiliki surat rekomendasi instansi terkait
- Peserta wajib melampirkan KTP dan ijazah terakhir
- Peserta wajib mengunggah surat sehat dari fasilitas pemerintah
- Peserta membuat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai
- Peserta non-ASN wajib mengunggah SKCK
- ASN wajib mengunggah SK Kepegawaian terakhir
- Surat berhaji bersifat opsional
- Sertifikat bahasa asing bersifat opsional
- Piagam terkait layanan haji dua tahun terakhir bersifat opsional
- Surat izin suami untuk peserta perempuan bersifat opsional.
2. Bimbingan Ibadah
- Peserta wajib mengunggah surat rekomendasi instansi terkait
- Peserta wajib melampirkan KTP dan ijazah terakhir
- Peserta wajib mengunggah surat sehat dari fasilitas pemerintah
- Peserta membuat pernyataan mampu mengoperasikan gawai atau komputer
- Peserta wajib memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
- Peserta non ASN wajib melampirkan SKCK
- Peserta wajib mengunggah surat pernyataan berhaji
- ASN wajib mengunggah SK Kepegawaian terakhir
- Sertifikat bahasa asing bersifat opsional
- Piagam terkait layanan haji dua tahun terakhir bersifat opsional
- Surat izin suami untuk peserta perempuan bersifat opsional
3. Media Center Haji
- Peserta wajib mengunggah surat rekomendasi instansi atau redaksi
- Peserta wajib melampirkan KTP dan ijazah terakhir
- Peserta wajib mengunggah surat sehat dari fasilitas pemerintah
- Peserta membuat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai
- Peserta wajib memiliki sertifikat UKW
- Peserta non ASN wajib mengunggah SKCK
- ASN wajib mengunggah SK Kepegawaian terakhir
- Surat berhaji bersifat opsional
- Sertifikat bahasa asing bersifat opsional
- Piagam terkait layanan haji dua tahun terakhir bersifat opsional
- Surat izin suami untuk peserta perempuan bersifat opsional
4. PKPPJH
- Peserta wajib mengunggah surat rekomendasi instansi
- Peserta wajib melampirkan KTP dan ijazah terakhir
- Peserta wajib mengunggah surat sehat dari fasilitas pemerintah
- Peserta membuat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai
- Peserta non ASN wajib mengunggah SKCK
- Tenaga medis wajib mengunggah STR dan SIP
- Peserta nonmedis wajib mengunggah sertifikat kegawatdaruratan
- ASN wajib mengunggah SK Kepegawaian terakhir
- Surat berhaji bersifat opsional
- Sertifikat bahasa asing bersifat opsional
- Piagam terkait layanan haji dua tahun terakhir bersifat opsional
- Surat izin suami bersifat opsional.
5. Pelindungan Jemaah
- Peserta wajib mengunggah rekomendasi Mabes TNI atau Polri
- Peserta wajib melampirkan KTP dan ijazah terakhir
- Peserta wajib mengunggah surat sehat dari fasilitas pemerintah
- Peserta membuat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai
- Peserta wajib mengunggah SK Kepegawaian TNI atau Polri
- Surat berhaji bersifat opsional
- Sertifikat bahasa asing bersifat opsional
- Piagam terkait penyelenggaraan haji bersifat opsional
- Surat izin suami untuk peserta perempuan bersifat opsional.
6. Layanan Lansia dan Disabilitas
- Peserta wajib mengunggah surat rekomendasi instansi terkait
- Peserta wajib melampirkan KTP dan ijazah terakhir
- Peserta wajib mengunggah surat sehat dari fasilitas pemerintah
- Peserta membuat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai
- ASN dapat mengunggah SK Kepegawaian terakhir
- Surat berhaji bersifat opsional
- Sertifikat bahasa asing bersifat opsional
- Piagam terkait penyelenggaraan haji bersifat opsional
- Surat izin suami untuk peserta perempuan bersifat opsional
- Sertifikat bahasa isyarat bersifat opsional
Aturan Surat Rekomendasi
- Surat rekomendasi dapat ditandatangani pejabat pusat
- Rekomendasi bisa ditandatangani pengurus pusat ormas Islam
- Rekomendasi dapat ditandatangani pejabat eselon I kementerian
- Pejabat lembaga negara tingkat pusat juga dapat menandatangani
- Rekomendasi anggota Polri ditandatangani Biro SSDM Mabes Polri
- Rekomendasi anggota TNI ditandatangani Aspers Panglima TNI
- Rektor, ketua STAI, dan pimpinan ponpes resmi dapat menandatangani
Ketentuan Tambahan
- Seleksi PPIH bebas biaya dan bebas gratifikasi
- Satu NIK hanya berlaku untuk satu akun pendaftaran
- Kesalahan dokumen sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta
- Keputusan panitia bersifat final
Cara Mendaftar PPIH 2026
Pendaftaran menjadi petugas haji dilakukan melalui situs resmi petugas.haji.go.id.









Leave a Reply