Kejati Banten menahan dua direktur terkait dugaan korupsi pembelian 1.200 ton minyak goreng curah CP10 senilai Rp20,4 miliar yang tidak pernah diterima PT ABM.
Aktual Tangerang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Plt Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama.
Selain itu, juga menahan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya.
Keduanya ditahan karena diduga terlibat korupsi pembelian minyak goreng curah CP10 sebanyak 1.200 ton.
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp20,4 miliar pada tahun 2025.
“Minyak goreng itu belum diterima PT ABM sampai sekarang,” kata Kasi Pidsus Kejati Banten, Herman, Senin (24/11/2025).
Ia menyebut, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp20,487 miliar.
Herman menjelaskan pemesanan dilakukan pada Maret 2025 menggunakan skema pembayaran SKBDN. Dan, pencairan dilakukan melalui Bank BRI Cabang Bintaro.
“SKBDN dicairkan pada 27 Maret 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya masih mendalami kualifikasi PT KAN sebagai penyedia. “Kami dalami apakah kualifikasinya memenuhi atau tidak,” kata Herman.
Kejati Banten, lanjut Herman, juga tengah menelusuri aliran dana dari transaksi tersebut.
Yoga dan Andreas kini ditahan di Rutan Kelas II B Serang. Keduanya akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor.









Leave a Reply