Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo. Semua tersangka wajib lapor dan dilarang ke luar negeri.
Aktual Tangerang – Polda Metro Jaya mengajukan pencekalan terhadap delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu dari delapan tersangka yang dicekal itu adalah Roy Suryo.
Pengajuan pencekalan karena para tersangka hingga kini tidak ditahan oleh polisi.
Pencekalan diajukan karena dikhawatirkan para tersangka akan berpergian ke luar negeri.
Tersangka dibagi dua klaster. Klaster pertama yakni Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani.
Lalu Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma.
“Delapan orang sudah kami ajukan untuk dicekal,” ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).
Budi menyatakan pencekalan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan. “Wajib lapor diberlakukan untuk semua tersangka,” kata Budi.
Budi tidak menampik, pencekalan diterapkan untuk mencegah upaya para tersangka melarikan diri ke luar negeri.
“Status tersangka mengharuskan mereka tetap berada di Indonesia,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Budi, para tersangka tetap diprbolehkan bepergian ke luar kota.
“Perjalanan luar kota boleh, asalkan tetap hadir saat wajib lapor,” kata Budi Hermanto.
Tanggapan Roy Suryo
Roy Suryo menanggapi santai pencekalan yang dikenakan kepada dirinya dan para tersangka lain. Dia menyebut keputusan itu tidak menjadi beban.
“Ya, saya sih senyum saja menyikapi pencekalan itu,” ujar Roy Suryo.
Roy menjelaskan bahwa ia sudah kembali dari Sydney sebelum pencekalan diterapkan.
Ia menegaskan bahan penyusunan buku black paper sudah lengkap. “Semua bahan sudah komplit, jadi saya tidak butuh perjalanan luar negeri lagi,” kata Roy.
Roy juga menyinggung kampus yang sebelumnya dipersoalkan. “Enggak usah Singapura, itu kampus abal-abal dan bukan prioritas saya,” ujarnya.
Roy menegaskan pencekalan tidak membuatnya menjadi tahanan kota. Pembatasan hanya berlaku untuk perjalanan luar negeri.
“Ini bukan tahanan kota, hanya larangan keluar negara,” tandas Roy.








Leave a Reply