KPAI meminta agar kasus dugaan bullying di SMPN 19 Tangsel diproses hukum untuk mengungkap duduk perkara dan memberi efek jera.
Aktual Tangerang – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar dugaan kasus bullying di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan diproses hukum.
Komisioner KPAI Diyah Puspitasari menilai, proses hukum penting untuk mengungkap fakta di balik kasus tersebut.
“Kami akan meminta agar kasus ini diproses hukum saja,” ujar Diyah di Mapolres Tangsel, Selasa (11/11/2025).
Diyah menyampaikan, pihaknya berencana menemui keluarga korban guna mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.
“Hari ini kami akan bertemu pihak keluarga dan meminta agar kasusnya diproses hukum,” katanya.
Menurutnya, penanganan hukum dapat memperjelas duduk perkara dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Namun, Diyah menegaskan, kelanjutan kasus sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
“Mereka yang menentukan, kalau ada bukti bullying dan luka-luka, sebaiknya diproses hukum,” ujarnya. “Kalau tidak memungkinkan, bisa dengan cara lain,” lanjut Diyah.
Ia menambahkan, meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai aturan peradilan anak. “Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak,” kata Diyah.
KPAI juga meminta pemerintah daerah bergerak cepat menangani kasus perundungan di sekolah. Menurut Diyah, seharusnya kasus seperti ini bisa diselesaikan di internal sekolah.
“Jangan sampai ada bullying lagi. Kalau ada, segera diselesaikan,” tegasnya.
Diyah berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah, sekolah, dan orang tua, lebih tanggap terhadap kasus perundungan anak.
“Semua pihak harus memberi respons cepat ketika mengetahui adanya bullying di lingkungan anak,” pungkasnya.
Pentingnya Pengawasan Guru
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan pentingnya peran guru dalam mencegah tindakan perundungan di sekolah.
Ia menilai, dengan alasan apa pun, perundungan tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan.
“Bullying tidak diperbolehkan di dunia pendidikan. Kami selalu mengingatkan kepala sekolah dan guru untuk mengawasi siswa,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Pilar meminta agar setiap kasus kenakalan remaja ditangani dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan.
“Masalah bullying harus didalami betul. Jangan sampai salah langkah,” katanya.
Menurutnya, hal terpenting adalah pelaku menyadari kesalahan, meminta maaf, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Ia menambahkan, Pemkot Tangsel melalui Dinas Pendidikan terus memperkuat koordinasi dengan pihak sekolah untuk mencegah perundungan.
“Dinas pendidikan selalu berkoordinasi dengan kepala sekolah dan guru,” ucap Pilar.
Ia juga menyebut, isu perundungan menjadi perhatian utama selain masalah pungutan liar di sekolah.
“Saya sering bertemu PGRI dan kepala sekolah. Salah satu fokus kami adalah masalah bullying,” tegasnya.
Pilar menjelaskan, terungkapnya kasus perundungan di SMP Negeri 19 Tangsel merupakan hasil koordinasi antara Pemkot Tangsel dan pihak sekolah.
“Berita ini muncul karena laporan dari sekolah. Mediasi antara pelaku dan korban sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku dan korban sudah saling memahami setelah mediasi berlangsung.
“Bahkan orang tua pelaku sudah dua kali memberikan bantuan dana kepada korban,” pungkas Pilar.









Leave a Reply