KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan pejabat Dinas PUPR terkait fee proyek Rp7 miliar.
Aktual Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bawahannya.
Kasus ini melibatkan pejabat di Dinas PUPR, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Tanak menjelaskan, kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, dan enam kepala UPT wilayah I–VI.

Pertemuan tersebut digelar pada Mei 2025 untuk membahas pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.
Fee itu terkait penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Setelah pertemuan, Ferry melaporkan hasilnya kepada Kadis PUPR Riau, Arief Setiawan. Namun, Arief yang mewakili Abdul Wahid meminta kenaikan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan mulai mengumpulkan dana. KPK menduga, sekitar Rp4 miliar telah diserahkan dari total Rp7 miliar yang diminta.
Bagi pejabat yang menolak, terdapat ancaman pencopotan atau mutasi jabatan. KPK menyebut praktik tersebut sudah berjalan secara terstruktur di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.
Kode ‘7 Batang’ dan ‘Jatah Preman’
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan bukti penerimaan fee yang disebut sebagai “jatah preman”. Istilah itu digunakan untuk menyamarkan aliran dana bagi Gubernur Abdul Wahid.
KPK juga menemukan kode “7 batang” sebagai istilah untuk menyebut fee Rp7 miliar tersebut.
“Seluruh kepala UPT sepakat menggunakan kode ‘7 batang’ saat melaporkan hasil pertemuan,” ujar Tanak.
Para tersangka dijerat Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan akan diperluas untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat,” kata Tanak menegaskan.









Leave a Reply