Pemkot Tangsel akan mewajibkan Ketua RW merangkap Ketua Bank Sampah melalui Perwal baru usai proyek PSEL Cipeucang dibatalkan.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru tentang pengelolaan sampah.
Aturan tersebut mewajibkan setiap Ketua Rukun Warga (RW) merangkap jabatan sebagai Ketua Bank Sampah di wilayahnya. Kebijakan ini berlaku di 54 kelurahan dan tujuh kecamatan se-Tangerang Selatan.
Langkah tersebut menjadi strategi baru Pemkot Tangsel memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat lingkungan.
Kebijakan ini muncul setelah proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang resmi dibatalkan pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan Perwal ini menempatkan Ketua RW sebagai garda terdepan.
“Perwal terbaru akan mengatur agar setiap Ketua RW otomatis menjadi Ketua Bank Sampah di wilayahnya,” ujarnya, Senin (2/11/2025).
Menurut Pilar, langkah ini diharapkan membuat pengelolaan sampah lebih efektif dan terintegrasi.
Ia menambahkan, selama ini kepengurusan Bank Sampah masih didominasi warga lanjut usia. Keterlibatan generasi muda dinilai masih rendah dalam gerakan peduli lingkungan.
“Tadi saya sampaikan, anak-anak muda juga harus aktif. Ini soal masa depan lingkungan kita,” tegas Pilar.
Masalah pengelolaan sampah kembali mencuat setelah proyek PSEL Cipeucang dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Kini, pengolahan sampah wilayah Tangerang Raya akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Proyek Aglomerasi Tangerang Raya tersebut ditargetkan beroperasi dua tahun ke depan.
Setiap hari, TPA Cipeucang menampung sekitar 427 ton sampah, menyebabkan penumpukan dan keluhan warga sekitar.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan alasan pembatalan proyek PSEL Tangsel dan Kota Tangerang.
“Pembatalan ini merupakan perintah Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan,” katanya, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Hanif, proyek baru akan digabungkan dan dipusatkan di TPA Jatiwaringin dengan teknologi ramah lingkungan.
“Segala kegiatan yang belum dibangun sejak Perpres Nomor 35 Tahun 2019 diakhiri,” ujarnya menegaskan.









Leave a Reply