Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangsel Selama Sepekan

Adi Subchan - 04 November 2025

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Jumat 29 Mei 2026. (Foto: Int/Ilustrasi)
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Jumat 29 Mei 2026. (Foto: Int/Ilustrasi)

Layanan SIM Keliling Tangsel hari ini tersedia di Pamulang Square dan ITC BSD. Cek jadwal dan syarat perpanjangan di sini.

Aktual Tangerang – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) disarankan segera memperpanjang masa berlaku sebelum habis. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di beberapa titik lokasi.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Apabila melewati masa berlaku, pemohon harus membuat SIM baru melalui proses penerbitan ulang.

Pada Selasa (4/11), layanan SIM Keliling Tangerang Selatan beroperasi di Pamulang Square dan ITC BSD. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C.

Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan SIM Keliling setiap hari, mulai Senin hingga Minggu.

Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, disarankan segera melakukan perpanjangan hari ini.

Baca Juga :  Benyamin Davnie Janjikan Air Bersih bagi Warga TPA Cipeucang

Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling Tangsel

Senin: Pamulang Square (08.00–13.00 dan 15.00–16.30), ITC BSD (08.00–13.00)

Selasa: Pamulang Square (08.00–13.00 dan 15.00–16.30), ITC BSD (08.00–13.00)

Rabu: Bintaro Plaza (08.00–13.00 dan 15.00–16.30), ITC BSD (08.00–13.00)

Kamis: Bintaro Plaza (08.00–13.00 dan 15.00–16.30), ITC BSD (08.00–13.00)

Jumat: Pamulang Square (08.00–11.00 dan 15.00–16.30), ITC BSD (08.00–13.00)

Sabtu: Pamulang Square (08.00–11.00 dan 14.00–16.00), ITC BSD (08.00–11.00)

Minggu: Bintaro Plaza (08.00–10.00)

Persyaratan Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Biaya Perpanjangan SIM
Baca Juga :  Peremajaan Truk Sampah Tangsel Sedot Anggaran Rp12 Miliar

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Cara Perpanjangan SIM

  • Lengkapi surat keterangan sehat dan psikologi
  • Lakukan pembayaran administrasi dan ambil formulir di loket
  • Ambil nomor antrean dan isi formular
  • Serahkan formulir kepada petugas untuk entri data
  • Lakukan identifikasi sidik jari, foto, dan tanda tangan
  • Tunggu pemanggilan untuk pengambilan SIM baru

Warga Tangerang Selatan diimbau memanfaatkan layanan ini agar tidak terlambat memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini