Nekat, Oknum Polisi Curi Mobil Perwira Mabes Polri

Adi Subchan - 01 November 2025

Oknum polisi Polresta Bandar Lampung mencuri mobil milik perwira Mabes Polri. Kasus terungkap lewat pelacakan GPS korban. (Foto: SHUTTERSTOCK/Ilustrasi)
Oknum polisi Polresta Bandar Lampung mencuri mobil milik perwira Mabes Polri. Kasus terungkap lewat pelacakan GPS korban. (Foto: SHUTTERSTOCK/Ilustrasi)

Oknum polisi Polresta Bandar Lampung mencuri mobil milik perwira Mabes Polri. Kasus terungkap lewat pelacakan GPS korban.

Aktual Tangerang – Seorang oknum polisi terlibat kasus pencurian mobil milik perwira Mabes Polri di Bandar Lampung. Pelaku berinisial Aipda AGM, anggota aktif Polresta Bandar Lampung.

Ia mencuri Toyota Innova Reborn milik AKP FN di sebuah hotel di Bandar Lampung.

Dalam aksinya, Aipda AGM melibatkan enam orang, yaitu D, T, DB, JF, KN, dan HN. Tiga di antaranya merupakan mantan anggota Polri, sedangkan lainnya warga sipil.

Kronologi Kejadian

Kasus bermula ketika AKP FN berlibur ke Lampung pada 24 Oktober 2025 dan menginap di Hotel Bukit Randu. Keesokan harinya, ia kehilangan kunci mobil yang tertinggal di kamar hotel.

Kunci itu ditemukan oleh T, rekan Aipda AGM yang juga menginap di hotel tersebut. Namun, T tidak melapor ke pihak hotel dan malah mencari mobil korban di area parkir.

Baca Juga :  Kasus Narkoba Artis: Onadio Leonardo dan Istri Ditangkap di Ciputat

Setelah menemukan mobil yang cocok, T menghubungi D, yang dikenal sebagai penjual mobil bodong. Keduanya kemudian mengajak beberapa rekan untuk menyusun rencana pencurian.

Aksi dilakukan pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 02.45 WIB. Para pelaku sempat dicegah petugas parkir, tetapi berhasil meyakinkan hingga mobil berhasil dibawa kabur.

Pengungkapan Kasus

Korban melacak posisi mobil melalui GPS dan menemukan kendaraan di sekitar RSUD Abdul Moeloek, Lampung. Polisi bergerak cepat dan menangkap para pelaku di sebuah hotel tempat mereka bersembunyi.

Saat ditangkap, para pelaku kedapatan mengonsumsi sabu. Polisi menyita BPKB, STNK, dan KTP milik korban sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, membenarkan seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Kronologi Pedagang Ayam di Pasar Jombang Nyaris Dibacok Preman

Aipda AGM kini diamankan Propam Polri untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan keterlibatan dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan setiap tersangka memiliki peran berbeda. D bertugas sebagai koordinator, sedangkan anggota lain membantu mencari dan membawa mobil korban.

Tilukay menegaskan hasil tes urine menunjukkan seluruh pelaku, termasuk Aipda AGM, positif menggunakan narkoba.

Ia menambahkan, polisi akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini mencoreng citra kepolisian dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini