Aturan Baru, Ketua RW di Tangsel Jadi Ketua Bank Sampah

Adi Subchan - 30 October 2025

KLH mengingatkan pengelola kawasan di Tangsel wajib mengelola sampah sendiri guna mengurangi beban pemerintah daerah. (Foto: RRI/Ilustrasi)
KLH mengingatkan pengelola kawasan di Tangsel wajib mengelola sampah sendiri guna mengurangi beban pemerintah daerah. (Foto: RRI/Ilustrasi)

Pemkot Tangsel segera menerbitkan Perwal baru. Ketua RW wajib merangkap Ketua Bank Sampah untuk memperkuat pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru tentang pengelolaan sampah.

Aturan tersebut mewajibkan setiap Ketua Rukun Warga (RW) di 54 kelurahan dan tujuh kecamatan menjadi Ketua Bank Sampah di wilayahnya.

Kebijakan ini menjadi strategi baru Pemkot Tangsel untuk memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat lingkungan.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan Ketua RW akan menjadi garda terdepan dalam gerakan pengelolaan sampah.

“Perwal terbaru ini mengatur agar Ketua RW otomatis menjadi Ketua Bank Sampah di wilayahnya,” ujar Pilar, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, langkah ini diharapkan membuat pengelolaan sampah lebih efektif, terintegrasi, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Mahasiswa Binus Alam Sutera Wujudkan Kepedulian Lewat TFI Expo 2025

Dorong Kaum Muda Terlibat

Pilar menyoroti kepengurusan bank sampah yang selama ini didominasi warga lanjut usia. Ia ingin kaum muda dan Karang Taruna aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah.

“Karang Taruna ada sampai tingkat RW. Jadi harus ikut aktif di bank sampah. Jangan orang tua terus yang ngurus,” ujarnya.

Ia menegaskan peran Karang Taruna penting dalam mendampingi Ketua RW dan RT mengelola sampah.

“Anak muda harus peduli dengan lingkungan dan ikut jaga masa depan wilayahnya,” tambahnya.

Meski tahun ini Karang Taruna Tangsel tidak mendapat dana hibah pemerintah, Pilar memastikan kegiatan pemberdayaan tetap berjalan.

“Kami tetap fokus jalan, ada pelatihan ekonomi kreatif, UMKM, sosial, dan keagamaan. Jadi tanpa hibah pun tetap bergerak,” tegasnya.

Baca Juga :  Enam Pasangan Kumpul Kebo di Kota Tangerang Terjaring Razia

Isu Sampah Tangsel Jadi Sorotan

Isu pengelolaan sampah kembali mencuat setelah proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang dibatalkan pemerintah pusat.

Kini, pengelolaan sampah untuk wilayah Tangerang Raya akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang baru diproyeksikan beroperasi dua tahun mendatang.

Setiap hari, TPA Cipeucang menerima sekitar 427 ton sampah, menyebabkan penumpukan dan keluhan warga sekitar.

“Anak muda harus ikut aktif. Ini soal masa depan lingkungan kita,” pungkas Pilar.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini